![]() |
|
![]() |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
![]() ![]() |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
![]() ![]() BPR Sisibahari Dana. (Foto: Dok. sisibaharidana.wix.com) Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-180 /D.03/2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sisibahari Dana, telah mencabut izin usaha PT BPR Sisibahari Dana yang berlokasi di Jl. Raya Salembaran, Komp. Puri Naga Indah Blok A No. 1-2, Teluk Naga, Tangerang, terhitung sejak tanggal 5 September 2017. Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya. Demikian disampaikan Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho di laman LPS dikutip kumparan (kumparan.com), Kamis (14/9). Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sisibahari Dana, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Sisibahari Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT BPR Sisibahari Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: - Membubarkan badan hukum bank; - Membentuk tim likuidasi; - Menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan - Menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sisibahari Dana akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana tersebut akan dilakukan oleh LPS. LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Sisibahari Dana tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Sisibahari Dana serta kepada karyawan PT BPR Sisibahari Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...oses-likuidasi |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
![]() ![]() |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Menpora Siapkan Dana Abadi untuk Atlet | agusjember | Indonesia Juara! | 11 | 8th August 2016 10:46 AM |
Izin Usaha Dicabut Tak Cukup Berantas Pengoplosan Elpiji | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 5th March 2015 10:17 AM |
Izin Usaha akan Dicabut Jika Tak Daftarkan Buruh BPJS | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 26th February 2015 08:28 PM |
BKPM Mulai Proses Integrasi Layanan Izin Pusat dan Daerah | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 21st February 2015 08:31 AM |
Ribuan Izin Usaha Pertambangan Terancam Dicabut | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 16th December 2014 08:04 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |