forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 14th September 2017, 09:29 PM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Penghitungan Pajak Penulis


Sri Mulyani di Acara Dialog Perpajakan. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penghitungan pajak profesi di hadapan para penulis dan pelaku seni. Acara tersebut bertema Dialog Perpajakan "Perlakuan Pajak bagi Penulis dan Pekerja Seni lainnya".
Menurut Sri Mulyani, para penulis bisa memilih untuk melakukan pembukuan atau melalui Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) jika pendapatannya kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun.
"Kalau pendapatan dia kurang dari Rp 4,8 miliar/tahun maka dia bisa memilih untuk menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan NPPN yang besarnya 50% dari pendapatannya," ujar Sri Mulyani di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (13/9).
Dia mencontohkan, jika pendapatan asli suatu penulis Rp 3 miliar/tahun, maka penulis bisa menggunakan NPPN, jadi pendapatannya menjadi Rp 1,5 miliar. Namun, penulis harus memberitahukan ke Ditjen Pajak terkait penggunaan NPPN tersebut pada tiga bulan sejak awal tahun, sebelum 31 Maret.
"Kasih tahunya di masing-masing KPP, kalau pakai e-filing bisa ya. Lalu penulis menyimpan bukti potong 10% dari penerbit," katanya.
Dia juga memberi contoh lain. Seorang penulis yang menjual buku seharga Rp 25.000/buku. Setiap triwulan, angka penjualan bukunya tentu berbeda. Pada triwulan I terjual 20.000 eksemplar, triwulan II terjual 25.000, triwulan III terjual 30.000 eksemplar, dan triwulan IV terjual 35.000 eksemplar.
Jika dalam setahun berhasil terjual 110 ribu eksemplar, dia mendapatkan omzet Rp 2,75 miliar. Dari omzet tersebut, penulis menerima royalti 10% atau sebesar Rp 275 juta yang disebut sebagai penghasilan bruto.


Dialog Perpajakan oleh Dirjen Pajak (Foto: Muchammad Resya Firmansyah/kumparan)

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, maka penghasilan bruto dikalikan 15%. Maka didapat pajak Rp 41,25 juta yang menjadi kredit pajak.
Pasal 23 ini merupakan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu. Maka kredit pajak inilah yang bisa diajukan untuk restitusi kepada petugas pajak.
Royalti yang diterima penulis tersebut bisa dikurangi NPPN sebesar 50%. NPPN merupakan pengganti perhitungan biaya yang harus dikeluarkan oleh penulis untuk menghasilkan buku.
"Maka dari royalti Rp 275 juta, yang dikenai pajak hanya Rp 137,5 juta. Jumlah tersebut juga akan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp 54 juta. Maka hasil akhirnya hanya Rp 83,5 juta yang harus dibayarkan," jelas Sri Mulyani.
Lebih lanjut, dari angka Rp 83,5 juta tersebut juga harus dikenakan tarif progresif (Pasal 17) yang terbagi atas empat player. Jika penghasilan netto yang telah dikurang PTKP hingga Rp 50 juta, tarifnya 5%, Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif 15%. Rp 250 juta sampai Rp 500 juta berikutnya tarifnya 25%, dan di atas Rp 500 juta berikutnya tarifnya 30%.
Dari contoh tadi, dikenakan tarif 15%. Maka dihasilkan pajak Rp 7,525 juta.
Pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 7,525 juta dikurangi kredit pajak (Rp 41,25 juta). Maka ada kelebihan bayar pajak senilai Rp 33,725 juta.
"Kelebihan bayar pajak inilah yang bisa dimintakan kembali kepada petugas pajak, untuk dikembalikan," jelas Sri Mulyani.

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...-pajak-penulis
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Sri Mulyani Siapkan Audiensi Lanjutan Bagi Penulis dan Pekerja Seni je_tek Business and Economy! 0 14th September 2017 09:17 PM
Sri Mulyani Tengah Godok Pajak Ideal Bagi Penulis! kurakura Forumku the Lounge 0 14th September 2017 09:01 AM
Sri Mulyani Beberkan soal Pajak Royalti yang Dikeluhkan Tere Liye je_tek Business and Economy! 0 12th September 2017 08:06 AM
Ini Penjelasan Pemerintah Soal Terpuruknya Rupiah miss_nha Business and Economy! 0 16th December 2014 04:00 PM
Penjelasan Lengkap Menteri Tjahjo Soal Penghentian Sementara Program e-KTP akiyamashinichi Indonesia Membangun! 0 17th November 2014 08:13 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 06:31 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts