forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 14th September 2017, 09:47 PM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Sekarang, Fintech Wajib Tunduk Aturan BI terkait Pencucian Uang


Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (Kupva) Bukan Bank.
Beleid ini menyempurnakan PBI 14/27/PBI/2012 tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum dan Kupva Bukan Bank. Artinya, semua penyedia jasa sistem pembayaran seperti money changer dan finansial teknologi atau fintech harus tunduk terhadap aturan ini.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, mengatakan penyempurnaan ini dilakukan karena perkembangan industri teknologi dan sistem informasi yang mengakibatkan berbagai produk, jasa, dan transaksi model bisnis semakin yang kompleks.
"Teknologi yang semakin canggih itu bisa meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Peningkatan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu direspons dengan penguatan pengawasan berbasis risiko," kata Eni di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Rabu (13/9).
Ada enam penyempurnaan dalam aturan yang terbit pada 11 September 2017 tersebut. Pertama, dalam peraturan baru diatur penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank, yakni penerbit alat pembayaran menggunakan kartu dan uang elektronik, serta penyelenggara dompet elektronik.
"BI juga dapat menetapkan pihak lain, misalnya penyelenggara teknologi finansial untuk tunduk dalam PBI ini. Misalnya yang ada pay, GoPay, dia sudah punya uang elektronik, harus tunduk aturan BI," katanya.


Kedua, pendekatan berbasis risiko. Pada peraturan baru ini BI menerapkan pendekatan berbasisi risiko untuk program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Ketiga, pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi atau penyebaran senjata pemusnah masal. Pengaturan ini mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran, money changer, dan penyedia dompet elektronik untuk melaksanakan pemblokiran serta-merta.
Sementara Keempat, mitigasi risiko terkait teknologi baru dan pemanfaatan inovasi teknologi. Contohnya, penyelenggara jasa sistem pembayaran money changer dan penyedia dompet elektronik bisa mengunakan teknologi seperti video call dengan konsumen tanpa menghambat inovasi yang dikembangkan.
Kelima, penerapan Customer Due Dilligence (CDD) secara sederhana. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil nasabah.
Keenam, penguatan sanksi. Pengenaan sanksi diperkuat dan diperluas dari sebelumnya hanya kepada penyelenggara menajdi pengurus, pemegang saham, dan atau pejabat senior.
"Sanksi bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, denda administratif, sampai pencabutan izin. Kalau dia tahu ada transaksi mencurigakan, dia tidak melapor (ke PPATK), dia mendukung kuat pencucian uang," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI, Rosalia Suci, mengatakan batas waktu lapor penyelenggara jasa sistem pembayaran money changer dan penyedia dompet elektronik ke PPATK maksimal tiga hari.
"Jika lewat itu dia tidak melapor artinya dia tidak membuat manajemen risiko, dia harus tanggung jawab, diberhentikan daribjabatannya dan tak boleh lagi menjabat di lembaga jasa keuangan," katanya.

https://kumparan.com/angga-sukmawija...pencucian-uang
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Aplikasi Smartphone Karya Anak Bangsa Ini Wajib Kamu Install Sekarang Juga!!! aino18 Indonesia Bangga! 1 21st June 2019 01:21 AM
Mesin Penghitung Uang / Bill Counter dan Detektor Uang Palsu V30 dan 2108 Promo Murah luckykiswara Hardware 0 7th March 2016 04:40 PM
Penghitung Uang Kertas 2108 - BillCounter Murah Deteksi Uang Palsu cskiswara3 ATK Lain 0 4th February 2016 09:33 AM
Keluar Daftar Hitam Pencucian Uang, Iklim Investasi RI Jadi Cerah sucyresky Business and Economy! 0 2nd March 2015 09:11 AM
Jurus PPATK Kurangi Pencucian Uang di Indonesia miss_nha Business and Economy! 0 21st November 2014 08:29 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 02:24 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts