|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
29th September 2017, 06:38 AM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
Tak Patuh Aturan, Saham Inovisi Infracom Dikeluarkan Paksa dari BEI
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat (Foto: Ela Nurlaela/kumparan) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham PT Inovisi Infracom Tbk dari daftar perdagangan pasar modal yang berlaku efektif pada 23 Oktober 2017. Adapun penghapusan saham tersebut merupakan penghapusan secara paksa atau force delisting. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat mengatakan, force delisting merupakan hukuman dari BEI untuk emiten yang tercatat namun tak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh pihaknya. Perlu diketahui, aturan yang harus dipenuhi emiten tersebut tertulis pada Peraturan Bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa. Adapun delisting saham di bursa dilakukan apabila perusahaan itu mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Ilustrasi IHSG BEI (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan) "Ketika didelisting, perusahaan tersebut tetap perusahaan, dan pemegang saham tetap jadi pemegang saham perusahaan. Hanya saja sahamnya tidak lagi diperdagangkan lagi di bursa," ujar Samsul di gedung BEI, kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (28/9). Dia pun mengungkapkan, BEI saat ini tengah mereview beberapa perusahaan lain yang diindikasi berada dalam kondisi yang sama. Jika memang perusahaan tercatat tak berkomitmen memenuhi aturan, lanjutnya, BEI tak segan melakukan delisting. "Tapi kalau memang memenuhi syarat ya tidak menutup kemungkinan (tidak didelisting), terutama ketentuan terkait keterbukaan," beber Samsul. Menurut Samsul ketika perusahaan tercatat didelisting oleh BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertugas sebagai pelindung konsumen. Menengok ketika pada kondisi itu, pemegang saham tak dapat menjual sahamnya di bursa. "OJK bisa mengambil suatu tindakan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen, jadi perlindungannya sudah tidak di BEI lagi," jelasnya. Reporter: Muchammad Resya Firmansyah https://kumparan.com/wiji-nurhayat/t...paksa-dari-bei |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Lewat Buy Back, Pemerintah Bisa Rebut Saham dari Bandar | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 26th August 2015 11:11 AM |
LPS Dapat Rp44 Miliar dari Penjualan Sisa Saham Eks Century | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 1st July 2015 08:21 AM |
Pantau Saham TLKM dan PTBA dari Aksi Perusahaan | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 31st March 2015 11:31 AM |
Ganjar: KPK Dalam Kondisi Darurat, Perppu Imunitas Bisa Dikeluarkan | supry | Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military | 0 | 28th January 2015 10:50 AM |
Target IPO Terbentur Aturan Fraksi Harga Saham | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 5th January 2015 09:15 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|