forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 29th September 2017, 07:23 AM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Ditjen Pajak Buat Petunjuk Teknis Kejar Harta Tersembunyi Wajib Pajak


Ilustrasi Pajak (Foto: Shutterstock)

Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Petunjuk ini merupakan pelengkap dari Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian bagi wajib pajak.
"Standar ini juga akan menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak," ujar Yoga dalam keterangan resminya, Kamis (28/9).
Secara umum, Surat Edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015. Ada tiga pedoman yang menjadi pertimbangan dalam penilaian harta ini.



Sri Mulyani di acara Diskusi Pajak Internasional (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)

Pertama, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, maka nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Misalnya, tanah atau bangunan sektor perdesaan atau perkotaan akan dinilai sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2015. Instansi yang menetapkan nilainya adalah pemerintah.
Kedua, aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, maka nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait. Misalnya, surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan maka lembaga yang menilai adalah PT Penilai Harga Efek Indonesia (Pefindo). Contoh lainnya, saham perusahaan terbuka atau emiten yang nilainya dihitung per lembar saham. Lembaga yang menilai adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketiga, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, maka nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-54/PJ/2016 tentang petunjuk teknis penilaian properti, penilaian bisnis, dan penilaian aset tak berwujud untuk tujuan perpajakan.
Yoga menegaskan, bagi wajib pajak yang masih memiliki harta yang diperoleh dari penghasilan namun belum dibayarkan pajaknya dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Surat Pernyataan dalam program amnesti pajak, dapat melakukan pembetulan dengan melaporkan harta dan penghasilan serta pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Itu kalau mau terhindari dari pemeriksaan pajak dalam rangka pelaksanaan Pasal 18 UU pengampunan pajak ini," jelasnya.
Ditjen Pajak juga akan melaksanakan amanat UU Pengampunan Pajak serta PP Nomor 36 tahun 2017 secara profesional. Tentunya dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi demi perbaikan kepatuhan pajak serta menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
Untuk mencegah penyimpangan, Ditjen Pajak menerapkan mekanisme pengawasan internal sesuai aturan yang berlaku dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan PP ini di lapangan.
Bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan pengaduan terkait implementasi PP ini, dapat menyampaikan laporan melalui whistleblowing system Kementerian Keuangan di https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau telepon ke Kring Pajak 1500 200, atau email ke pengaduan@pajak.go.id.

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...yi-wajib-pajak
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Ditjen Pajak Turunkan Pajak Penghasilan ke 3% sucyresky Business and Economy! 0 9th October 2015 06:53 AM
Ditjen Pajak Mulai Dorong Pajak untuk Orang Kaya sucyresky Business and Economy! 0 10th May 2015 07:45 AM
Penyerahan Pajak via Internet Capai 500 Ribu Wajib Pajak sucyresky Business and Economy! 2 20th March 2015 12:10 PM
Kejar Target, Ditjen Pajak Bisa Optimalkan Pajak Pribadi sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:30 AM
Ditjen Pajak Siap Blokir Rekening Penunggak Pajak sucyresky Business and Economy! 0 18th December 2014 07:34 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 07:05 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts