![]() |
|
![]() |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
![]() ![]() Emas Antam (Foto: Dokumen Antam) PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyebarkan pengumuman di gerai-gerai penjualan emas miliknya terkait pungutan pajak terhadap pembelian emas Antam. Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani pada 2 Oktober 2017 oleh pihak Butik Emas Logam Mulia Jakarta II, disebutkan bahwa sejak 2 Oktober 2017 setiap transaksi pembelian Logam Mulia di seluruh cabang PT Antam Logam Mulia akan dikenakan PPh 22. "Pelanggan yang memiliki NPWP dikenakan 0,45% dan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbutkan 30 hari kerja setelah transaksi," demikian dikutip pengumuman tersebut, Rabu (4/10). Hal tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ditjen Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa ketentuan tersebut sudah lama diberlakukan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017, dan PMK yang digantikannya disebutkan, setiap pembelian emas batangan akan dipungut PPh Pasal 22 oleh badan usaha penjualnya, sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% yang tidak memiliki NPWP. "Itu ketentuan yang sudah berjalan lama. Bagi pembeli yang punya NPWP, PPh Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunannya," jelas Yoga kepada kumparan (kumparan.com). Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, hanya emas batangan yang dikenakan PPh Pasal 22. Sementara untuk emas perhiasan, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Kalau emas perhiasan memang kena PPN. Emas batangan bukan objek PPN. PMK-34/2017 dipungut PPh 22 sebesar 0.45%," tutupnya. https://kumparan.com/michael-agustin...jak-emas-antam |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
Bookmarks |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Penjelasan Dirjen Pajak Soal HP Harus Dilaporkan dalam SPT | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 01:08 PM |
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Penghitungan Pajak Penulis | je_tek | Business and Economy! | 0 | 14th September 2017 09:29 PM |
Pengenaan Pajak Jalan Tol Harus Jelas Teknis Pelaksanaannya | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 26th May 2015 08:08 AM |
Bambang Beberkan Alasan Pengenaan Pajak Jalan Tol | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 7th March 2015 08:14 AM |
Ini Penjelasan Pemerintah Soal Terpuruknya Rupiah | miss_nha | Business and Economy! | 0 | 16th December 2014 04:00 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |