forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 5th October 2017, 08:33 AM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default PNBP Migas Minus Rp 1,2 T Akibat Bonus Hingga Asuransi Pekerja Asing


Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)

Pada semester I-2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan migas termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015.
BPK juga menemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017, BPK menyebutkan adanya pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi, serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai 89,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,196 triliun (kurs dolar Rp 13.300).
Menurut BPK, biaya-biaya tersebut harusnya tidak dibebankan ke negara karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas. Ini mengurangi penerimaan negara dari migas hingga Rp 1,196 triliun.
"Itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas," demikian dikutip dari IHPS BPK Semester I-2017, Selasa (3/10).


Masih banyak lagi pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery. Menurut perhitungan BPK, negara kehilangan PNBP migas sebesar 956,04 juta dolar AS atau Rp 12,7 triliun gara-gara kelebihan pembebanan cost recovery.
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain seperti adanya tunggakan pajak 17 KKKS sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,78 triliun.
"Negara tidak dapat segera memanfaatkan dana pajak senilai 209,25 juta dolar AS untuk kepentingan pembangunan nasional. Negara juga kehilangan potensi dari pengenaan denda/bunga minimal untuk tahun pajak 2015 senilai 11,45 juta dolar AS."
Laporan BPK menyebut permasalahan-permasalahan ini terjadi karena pejabat terkait di SKK Migas belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan. KKKS pun tidak mematuhi ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar pertama-tama memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil migas tahun 2015.
Kedua, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian tunggakan pajak KKKS dan mengenakan denda sesuai ketentuan perpajakan.
Ketiga, memberi surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pengawas SKK Migas agar memberikan peringatan kepada Kepala SKK Migas untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjuti temuan BPK serta menghindari terjadinya temuan berulang.

https://kumparan.com/michael-agustin...-pekerja-asing
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bonus Hingga Asuransi Pekerja Migas Asing Ditanggung Negara, Kok Bisa? je_tek Business and Economy! 0 5th October 2017 07:23 AM
Pahami Cara Klaim Asuransi Mobil Adira Akibat Terkena Banjir tutorialku Forumku the Lounge 0 13th July 2017 01:24 PM
Plus Minus Penerapan Wajib Berbahasa Indonesia Bagi Pekerja Asing sucyresky Business and Economy! 0 23rd September 2015 08:37 AM
Properti Asing untuk Investor Atau Pekerja? sucyresky Business and Economy! 0 18th September 2015 07:31 AM
Rupiah Melemah akibat Likuditas Ditarik Asing sucyresky Business and Economy! 0 11th June 2015 07:27 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 02:34 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts