|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
12th October 2017, 11:15 AM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
|
Pajak Selebgram, DJP Akan Panggil Syahrini?
Penyanyi Indonesia, Syahrini. (Foto: Munady Widjaja) Pernyataan artis terkenal Syahrini soal penghasilannya dari endorse produk di akun instagram miliknya cukup membetot perhatian publik. Hal tersebut juga tak terlepas dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, mengatakan otoritas telah memiliki data-data para selebgram Tanah Air. "Ada di kami, tapi tentunya tidak seluruhnya," ujar Yon kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (10/10). Syahrini sebelumnya membeberkan soal penghasilannya dari endorse produk melalui akun instagramnya dan penghasilan dirinya sebagai jadi icon atau brand ambassador. Untuk sekali posting produk di akun instagram, penghasilan Syahrini mencapai Rp 100 juta/posting. Sementara sebagai icon atau brand ambassador suatu produk, ia bisa meraup uang hingga Rp 1 miliar. Sementara menurut pengacara Syahrini, Hotman Paris Hutape, jika digabungkan dengan biaya endorse dan honor sebagai ikon, mantan rekan duet Anang Hermansyah itu bisa mendapatkan uang sekitar Rp 3,2 miliar. Terkait pengakuan dari Syahrini tersebut, Direktorat Pajak mengaku tidak menutup kemungkinan untuk mengklarifikasinya langsung. Yon mengaku masih akan terus melihat perkembangan yang ada. "Nanti kami lihat dulu," ujarnya. Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemungutan pajak bagi selebgram sebenarnya tidak berbeda seperti wajib pajak lainnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Persoalannya saat ini adalah mekanisme atau cara memajaki selebgram. Ada dua cara untuk memungut pajak dari selebgram. Pertama, jika penghasilan didapat langsung dari pihak perusahaan, maka pajaknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa. Kedua, jika penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, maka selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Mengenai tarif pajak bagi selebgram, menurutnya, sama saja seperti wajib pajak lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21, yakni 5-30%, tergantung pada penghasilannya. https://kumparan.com/angga-sukmawija...nggil-syahrini |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Jokowi Panggil Sri Mulyani dan Dirjen Pajak, Tagih Laporan APBN | je_tek | Business and Economy! | 0 | 5th October 2017 08:53 AM |
Ombudsman Akan Panggil BI dan OJK Terkait Biaya Top Up Uang Elektronik | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 01:01 PM |
OJK Akan Panggil 11 Perusahaan Investasi yang Diduga Bodong | je_tek | Business and Economy! | 0 | 10th September 2017 12:02 PM |
DPR Akan Panggil Freeport Soal Smelter | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 21st January 2015 09:32 AM |
Komisi VI Akan Panggil BUMN Penerima Suntikan Modal | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 20th January 2015 08:30 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|