forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 12th October 2017, 11:20 AM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Syahrini Sekali Posting di Instagram Rp 100 Juta, Berapa Pajaknya?


Syahrini (Foto: Munady)

Pengakuan artis Syahrini soal pendapatannya dari endorse produk atau brand melalui posting di akun instagramnya cukup mengejutkan. Sekali posting foto di Instagram miliknya, Syahrini mendapatkan duit mencapai Rp 100 juta.
"Karena kalau harus posting di IG, sebagai ikon dan setahu aku dari manajemen, sekali posting di IG itu kalau Syahrini mengunggah sebuah produk, satu kali posting Rp 100 juta," kata Syahrini usai menyambangi Bareskrim Polri soal kasus First Travel, kemarin.
Penghasilan Syahrini sebagai selebgram tentu tak bisa lepas dari kewajiban dia untuk membayar pajak. Sebab, seluruh penghasilan yang diperoleh setiap warga Indonesia, harus dicantumkan dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Lalu bagaimana hitungan tarif pajak bagi seorang selebgram?
kumparan (kumparan.com) pernah mengulas soal aturan tarif pajak selebgram pada Mei lalu. Selebgram menjadi wajib pajak jika total penghasilan endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp 54 juta atau sekitar Rp 4,5 juta dalam sebulan.


Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dan anggota Tim Reformasi Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pemungutan pajak bagi selebgram sebenarnya tidak berbeda seperti wajib pajak lainnya, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Persoalannya saat ini adalah mekanisme atau cara memajaki selebgram.
Ada dua cara untuk memungut pajak dari selebgram. Pertama, jika penghasilan didapat langsung dari pihak perusahaan, maka pajaknya dipotong langsung oleh pihak perusahaan yang memberikan jasa. Kedua, jika penghasilan yang diperoleh dari sumber lain, maka selebgram harus melaporkan sendiri penghasilan yang diperoleh dalam Surat Pemberitahuan (SPT).
Mengenai tarif pajak bagi selebgram, sebenarnya sama saja seperti wajib pajak lainnya yang dikenakan PPh Pasal 21, yakni 5-30%, tergantung pada penghasilannya.
Prastowo mencontohkan, wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif PPh 21 sebesar 5%; penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun, dikenakan tarif 15%.
Sementara jika penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%; penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30%. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Sebagai ilustrasi, jika penghasilan bersih selebgram sebulan Rp 8 juta atau Rp 96 juta setahun dan dikurangi PTKP, maka penghasilan kena pajaknya dalam setahun Rp 42 juta. Sementara PPh terutang (5%x Rp 42 juta) yakni Rp 2,1 juta setahun, sehingga selebgram tersebut wajib membayar PPh Rp 175 ribu dalam sebulan.


https://kumparan.com/angga-sukmawija...erapa-pajaknya
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
My First Posting - Posting Pertamaku Bahasa Inggeris newbie My First English Posts - Postingku Bhs. Inggeris 36 7th August 2021 08:17 AM
Tutorial Upload Foto, Posting Foto dan Posting Video endar.agustyan Pedoman Singkat Forumku untuk Pemula 28 16th July 2015 01:50 AM
Sekali Pameran, Perajin Batu Akik Raup Rp60 Juta sucyresky Business and Economy! 0 29th April 2015 07:51 AM
Raih 3000 Juta Pengguna, Instagram Kalahkan Twitter kloningan.gue Forumku the Lounge 0 12th December 2014 01:53 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 04:44 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts