forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th October 2017, 01:17 PM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Tanggapan Sri Mulyani soal Pendiri Go-Jek Minta Merchant Dapat KUR


Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Pendiri Go-Jek, Nadiem Makarim, meminta pemerintah memberikan insentif berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) jika merchant tersebut harus membayar pajak. Adapun merchant Go-Jek tersebut rata-rata adalah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kami sarankan jika ingin bantuan marketplace pastikan rate tersebut sekecil mungkin dan ada suatu imbalan seperti KUR. Dan kami jauh lebih mudah sosialisasikan pajak kepada mitra kami. Kami siap," ujar Nadiem di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan perbankan. Sebab, KUR tersebut disalurkan melalui perbankan.
"Sedangkan kombinasi dengab KUR, kami akan lihat karena KUR disalurkan dengan perbankan, tadi disampaikan Go-Jek, Tokopedia, mereka akan lihat pengusaha yang jadi merchant adalah pengusaha yang dapat KUR, karena volume yang diberikan cukup besar," jelas Sri Mulyani.
Mengenai pajak bagi merchant, pihaknya tetap menggunakan instrumen berupa pengenaan pajak bagi UKM. Jika omzet merchant tersebut dalam setahun tidak mencapai Rp 4,8 miliar, maka dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1%. Namun jika omzet dalam setahun mencapai Rp 4,8 miliar, maka akan dilihat lagi volume transaksi melalui Go-Jek dan transaksi konvensional.
"Namun dari merchant yang volumenya mencapai Rp 4,8 miliar per tahun, mereka masuk UMKM. Tentu harus dilihat lagi, volume yang berasal dari transaksi melalui Go-Jek dengan transaksi yang lainnya perlu di-combine," jelasnya.


Pendiri sekaligus CEO Go-Jek, Nadiem Makarim. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Pada umumnya, omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenai PPh Tidak Final. Caranya, Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif PPh. Tarif PPh untuk wajib pajak Badan adalah 25%, sedangkan Orang Pribadi adalah menggunakan tarif berlapis.
Adapun untuk mitra Go-Jek atau para pengemudi tersebut merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, rata-rata pendapatannya sebulan sebesar Rp 4 juta.
"Kalau dari penggunaan instrumen pemerintah dengan adanya kegiatan berbasis digital para merchant tadi otomatis mendapatkan NPWP, dilihat dari omzet disebutkan kalau PPh dari para pengemudi jelas di bawah sehingga tidak perlu bayar pajak," tambahnya.
Untuk diketahui, saat ini aplikasi Go-Jek telah diunduh oleh 55 juta pengguna, terdiri dari lebih 100 merchant di 50 kota. Sementara jumlah pengemudi Go-Jek mencapai 1 juta, baik berupa pengemudi bermotor dan mobil.
Rata-rata pendapatan pengemudi Go-Jek mencapai Rp 3,99 juta per bulan atau 1,2 kali lipatnya dari rata-rata UMR Jakarta yang sebesar Rp 3,35 juta.

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/...hant-dapat-kur
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
PLN Menjawab Surat Sri Mulyani Soal Kondisi Keuangan Perseroan je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 09:57 AM
Sri Mulyani Peringatkan Soal Utang PLN, Jokowi Siapkan Solusi je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 09:12 AM
Tanggapan Rini Soemarno Terkait Surat Sri Mulyani: Kami Tahu Risikonya je_tek Business and Economy! 0 29th September 2017 08:18 AM
Penjelasan Lengkap Sri Mulyani soal Penghitungan Pajak Penulis je_tek Business and Economy! 0 14th September 2017 09:29 PM
Tanggapan Menteri Susi Soal Rute Ilegal Susi Air sucyresky Business and Economy! 0 10th January 2015 10:28 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 07:24 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts