|
Register |
Notices |
D.I. Yogyakarta Pembangunan Bisnis, Ekonomi dan Infrastruktur Daerah |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
6th April 2015, 05:48 PM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 16 Feb 2015
Userid: 3276
Posts: 1,017
Likes: 0
Liked 5 Times in 5 Posts
|
DPRD Kota Yogyakarta Batasi Izin Apartemen Baru
TEMPO.CO, YOGYAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta mendesak pemerintah membatasi terbitnya izin-izin baru pembangunan apartemen komersial. "Kami pastikan ada aturan setingkat perda soal apartemen itu dan tetap kami bahas," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta M. Ali Fahmi kepada Tempo, 5 April 2015.
Kalangan Dewan belakangan meradang setelah keluarnya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang rumah susun atau bangunan vertikal yang terbit pada Februari 2015. Peraturan itu diteken oleh Wali Kota Haryadi Suyuti pada Maret lalu. Fahmi menuturkan, raperda rumah susun atau aturan soal bangunan vertikal akan dibahas setelah pembahasan enam raperda yang jadi prioritas legislatif sampai pertengahan tahun ini. Raperda rumah susun ini akan mengatur prosedur pendirian apartemen dari status kepemilikan hingga syarat lingkungan dan sanksinya. Ketua Dewan Kota Yogyakarta Sudjanarko menyoroti soal terbitnya aturan wali kota soal apartemen ini. Apalagi aturan itu dikeluarkan berbarengan dengan masih berlakunya moratorium pembangunan HOTEL. “Aturan itu hanya mengalihkan isu setelah izin hotel yang marak diprotes masyarakat. Sekarang ganti apartemen," kata dia. Dewan seolah dilangkahi akibat aturan itu keluar mendahului rancangan peraturan daerah rumah susun yang sudah masuk program legislatif daerah tahun ini. "Sebelum ada aturan perda, seharusnya dihentikan dulu soal apartemen ini, jangan diizinkan," kata Fahmi. Menurut dia, pemerintah kota tak mempertimbangkan luasan kota yang hanya 32,5 kilometer persegi dan berpenduduk 500 ribu jiwa. Kondisi itu kini dibebani dengan potensi maraknya apartemen akibat aturan itu. "Secara geografis, Yogyakarta sudah tak ideal untuk ditambah apartemen dan hotel lagi," ujar Fahmi. Saat ini, tersebar sekitar 3.000 hotel dari kelas melati sampai bintang lima di Kota Yogyakarta. Jumlah ini masih akan ditambah dengan 100 hotel yang akan beroperasi. Padahal pendapatan asli daerah dari pajak perhotelan tahun lalu sebesar Rp 88 miliar. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan akan melakukan komunikasi lebih dulu dengan DPRD. "Sebab, niat kami menerbitkan aturan itu hanya untuk memberi akses hunian bagi warga di wilayah perkotaan yang lebih ideal dengan bentuk vertikal," kata dia. http://www.tempo.co/read/news/2015/0...Apartemen-Baru |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
DPRD DKI Kritisi Kota Tua Gandeng Swasta untuk Jadi World Heritage | partisusanti | Infrastructure, Transportation and Communication! | 0 | 13th March 2015 09:10 PM |
Bandara Baru Yogyakarta Siap Beroperasi 2018 | partisusanti | Airlines and Airports | 0 | 26th February 2015 10:00 AM |
Pemerintah Akan Batasi Pembeli Elpiji 3 Kg | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 5th February 2015 08:49 AM |
Tak Bersertifikat, Apartemen "Casa Grande" Kota Kasablanka Harus Ditutup | night.hunter | Urban and City Development | 0 | 15th November 2014 12:50 PM |
Dijual Rumah Retro Heritage Di Kota Yogyakarta | gataugua | Property | 0 | 4th November 2014 03:20 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|