forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > > >
Register Register
Notices

Financial World Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th August 2018, 04:41 PM   #1
Warga Forumku
 
Join Date: 28 May 2018
Userid: 7167
Posts: 3
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default SSE Pajak: Perbedaan SSE 1, SSE 2, dan SSE 3. Mana yang Lebih Efektif dan Mudah Digunakan?

SSE Pajak atau Sistem Setoran Elektronik adalah pengganti sistem pembayaran pajak manual. Jika sebelumnya Anda melakukan pembayaran pajak secara manual menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak), sejak Juli 2016 Anda sudah bisa berlega hati karena sistem pembayaran pajak Anda sudah lebih mudah.

Sistem ini disebut juga SSE Pajak (Surat Setoran Elektronik Pajak) yang sistem pembayarannya melalui Billing System. Apa itu sistem billing atau billing system? Dalam dunia perpajakan, sistem billing adalah sistem yang diciptakan untuk mengatur pembayaran pajak secara elektronik.

Dengan menggunakan metode ini para wajib pajak tidak harus repot untuk melakukan setoran pajak secara manual. Anda bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda secara online melalui sistem SSE Pajak.

Sebelum melakukan pembayaran pajak dengan SSE Pajak, setiap wajib pajakAnda memerlukan ID billing. Apa itu ID Billing? Bagi Anda yang baru pertama kali mendengarnya, ID Billing adalah kode angka yang harus dimasukkan wajib pajak saat melakukan pembayaran pajak baik melalui ATM, aplikasi bayar pajak online dan lain sebagainya.

Berikut ini situs yang dapat Anda akses untuk mendapatkan kode billing atau ID billing melalui SSE Pajak sebelum melakukan pembayaran pajak Anda.

Perlu diketahui SSE Pajak memiliki 3 versi, berikut kanal yang dapat Anda akses:
SSE versi 1: https://sse.pajak.go.id
SSE versi 2: https://sse2.pajak.go.id
SSE versi 3: https://sse3.pajak.go.id

PERBEDAAN ANTARA SSE 1, SSE 2, dan SSE 3

SSE versi 1

SSE 1 merupakan sistem billing pajak generasi lama. Tampilan dan cara menggunakan SSE versi 1 ini memang cukup mudah. Anda bisa langsung melakukan registrasi dan mendapatkan kode atau ID billing di SSE versi pertama ini.

SSE versi 2

Sedikit berbeda dari SSE versi pertama, Anda perlu sedikit usaha dalam menggunakannya. SSE versi 2 ini tidak bediri sendiri alias masih satu kesatuan dengan layanan DJP online. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan registrasi melalui DJP online terlebih dahulu. Pastikan kalau Anda telah memiliki akun DJP online karena jika Anda belum memilikinya, maka Anda harus ke kantor pajak untuk mendapatkan kode EFIN agar dapat mendaftar ke DJP online.

Keunggulan yang Anda dapatkan dengan menggunakan SSE versi 2 ini adalah Anda bisa mendapatkan ID billing pajak dari NPWP selain milik Anda. Tidak seperti SSE versi pertama yang mengharuskan Anda mendaftarkan akun SSE Pajak untuk setiap nomor NPWP. Selain itu, SSE Pajak versi 2 ini memiliki kaya akan fitur karena sudah terhubung langsung dengan DJP online, sehingga Anda dapat mengakses informasi pajak online lainnya.

SSE versi 3

SSE versi baru atau SSE versi 3 ini sebenarnya hanya alternatif saja jika sewaktu-waktu SSE versi 1 dan 2 mengalami gangguan. Cara menggunakannya pun kurang lebih sama seperti SSE Pajak versi 1.

Setelah mengetahui perbedaan dari setiap versi SSE Pajak, pada dasarnya semua versi ini akan sangat membantu Anda dalam proses menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda.

Last edited by andy24; 4th September 2018 at 05:43 PM..
andy24 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Roti dan Nasi, Mana yang Lebih Sehat? andi.teguh Forum Kesehatan 2 13th June 2019 03:02 AM
Lebih Pilih Mana? Susu Low Fat atau yang Biasa? SesaTalita Forum Kesehatan 3 10th June 2019 05:50 AM
Mana yang Lebih Menguntungkan? Nabung atau Investasi? gitaanindya Forumku the Lounge 1 14th April 2018 08:28 PM
Dirjen Pajak Akui Lebih Mudah Kejar PPN Ketimbang PPh, Apa Alasannya? je_tek Business and Economy! 0 20th September 2017 12:59 PM
JAKARTA - Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak progresif tidak efektif untuk menekan jumlah kendaraan apalagi perubahan yang signifikan u sucyresky Business and Economy! 0 25th June 2015 08:57 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 08:16 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts