forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum BukuKuBaca Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 17th March 2017, 09:11 AM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 22 Nov 2016
Userid: 5792
Posts: 89
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Akte Kelahiran

Syarat & Cara membuat Akte Kelahiran.Untuk ketertiban dalam pencatatan data masyarakat, andaikan Anda mempunyai anggota keluarga baru, sesegera mungkin saja untuk mendaftarkan kelahiran anak Anda pada dinas terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang, yakni paling lambat 60 hari sesudah momen kelahiran (Undang-Undang Nomer 3 Pasal 27 Ayat 1 Tahun 2006).

Hal itu begitu utama supaya Anak anda peroleh layanan umum dari pemerintah ataupun non-pemerintah yang akan datang. Ketika bayi yg baru lahir dilaporkan adalah untuk mendapatkan akta kelahiran, si bayi dapat tercatat dalam catatan sipil Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil untuk lalu masuk dalam Kartu Keluarga serta beroleh Nomer Induk Kependudukan. Secara resmi akta kelahiran adalah bukti autentik yg di keluarkan oleh Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil.

Ada syarat-syarat tertentu yang perlu dipenuhi dalam pembuatan akta kelahiran baru. Uraian berikut ini dapat memaparkan perihal langkah mengurusi akta kelahiran serta jalan keluar yang perlu ditempuh dikala anda telah terlambat sekitar lebih 60 hari untuk mengurusi pembuatan akta kelahiran. Simak reviewnya dibawah ini.

PRASYARAT MENGURUSI AKTA KELAHIRAN BARU

cara membuat akte kelahiran

Akta kelahiran jadi prasyarat paling utama untuk peroleh layanan masyarakat yang lain. Sebagai generasi penerus, anak-anak mempunyai hak-hak spesifik yang perlu dipenuhi negara. Salah nya ialah mempunyai identitas diri atau akta kelahiran yg begitu pengaruhi pernyataan kewarganegaraannya.

Pelaporan kelahiran mesti penuhi syarat-syarat dibawah ini. Tetapi dikarenakan ada keadaan serta lokasi bertempat yg tidak sama, jadi nanti mungkin saja ada juga ketidaksamaan syarat-syarat yg dibutuhkan. Tetapi pada umumnya prasyarat yg dibutuhkan seperti dibawah ini :

Surat pengantar dari RT atau RW.
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/tempat melahirkan. Atau mungkin saja kali saja dikala waktu melahirkan ada di pesawat atau kapal laut jadi, butuh juga beroleh surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
Kartu Keluarga asli serta fotocopy untuk masyarakat tetaplah atau SKSKPNP untuk warga non-permanen ditempat domisili itu sekitar 2 lembar.
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli serta fotocopy sekitar 2 lembar. Dapat pula bila dibutuhkan memakai SKDS maupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil sekitar 2 lembar.
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sekitar 2 lembar.
Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
Dua orang saksi untuk menunjukkan perihal kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil tersebut fotocopy KTP yg berkaitan (untuk hal tersebut mungkin saja di banyak daerah, saksi tak perlu turut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotocopy KTP saja pada pelapor/orangtua anak).
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yg tidak didapati asal-usulnya.
Surat keterangan dari instansi sosial spesial untuk kelahiran anak masyarakat rawan.
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6. 000.
Mengisi Formulis Permintaan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Kalau dahulu kita mengurusi akta kelahiran ini di kelurahan, jadi untuk kini, pengurusan dikerjakan segera di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil. Sesudah semuanya kriteria diatas udah komplit, jadi langkah setelah itu yaitu selekasnya mendaftarkan kelahiran di loket Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil.

Utama juga untuk didapati berkaitan tempat tinggal atau domisili pemohon. Sesudah dirubahnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 perihal pencatatan kelahiran jadi Undang-Undang No. 24 Tahun 2013, jadi tempat kepengurusan akta kelahiran bukanlah lagi berdasar pada momen tetapi ditukar berdasar pada domisili (sesuai dengan domisili yg tertulis pada KTP).

Oleh karenanya, baiknya anda bertanya perihal tersebut pada dinas perihal andaikan anda sedang bertempat tinggal diluar alamat domisili. Sesudah anda daftarkan diri di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil maka setelah itu petugas dapat lakukan beberapa hal dibawah ini :

Mempelajari kelengkapan berkas serta memasukkan data-data kelengkapan Anda dalam database
Penelusuran data yg setelah itu di tandatangani oleh Pemeriksa Data
Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil
Akta dapat di stempel, lalu Akta Kelahiran siap diserahkan pada pemohon
Jika semuanya prosedur di atas jalan dengan normal, jadi Akta Kelahiran rata-rata dapat jadi cuma dalam 2 hari saja. Itu adalah saat paling cepat mengingat berdasar pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 menjelaskan kalau penyelesaian pembuatan akta kelahiran yaitu sepanjang 30 hari kerja.



Sebagai penambahan lagi, mulai sejak 1 Mei 2013 pembuatan akta kelahiran dipermudah dengan tak lagi membutuhkan penetapan pengadilan sebagai syarat-syarat.

Untuk pembuatan akta baru tak dipungut biaya sekalipun atau gratis. Terkecuali untuk materai, cost transport, fotocopy dan sebagainya. Hal itu di jamin oleh Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 perihal Administrasi Kependudukan kalau pembuatan akta kelahiran baru tak dipungut cost.

KETERLAMBATAN PELAPORAN KELAHIRAN

syarat membuat akte

Keterlambatan pelaporan kelahiran atau pembuatan akta kelahiran mungkin saja saja berlangsung. Bahkan juga sering didapati ada masalah seorang ajukan pertanyaan perihal pembuatan akta kelahiran sesudah dia telah berusia cukup tua. Lalu bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran andaikan telah melalui batas saat yg ditetapkan? Apa sajakah syarat-syarat yg dibutuhkan? Berapakah biayanya?

Jika anda ada pada posisi ini, jangan sampai cemas kami dapat memberi penuturannya dengan cara detil. Sesungguhnya Anda tetaplah dapat buat akta kelahiran, cuma saja prosesnya lebih lama. Pertama yg anda kerjakan yaitu cukup memohon ketetapan tertulis pada dinas kependudukan serta catatan sipil setempat.

Yang tentu, sesudah anda beroleh ketetapan itu, sistem setelah itu yaitu ikuti prosedur serta prasyarat pembuatan akta kelahiran sesuai sama kebijakan daerah bertempat semasing.

Keterlambatan dalam mengurusi Akta Kelahiran kemungkinan dikenakan denda. Dalam praktiknya di lapangan, berkaitan besaran denda administratif perihal keterlambatan ini dengan cara khusus ditata dalam Perda semasing daerah. Terdapat banyak daerah yg mengaplikasikan denda administratif optimal Rp1. 000. 000 serta ada pula yg mengaplikasikan bebas denda.

Seperti daerah Propinsi DKI Jakarta. Di Daerah Propinsi DKI Jakarta keterlamabatan kepengurusan akta kelahiran tak dipungut cost sebagai mana tertuang dalam Ketentuan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomer 1 Tahun 2015.

Seperti ketentuan denda administratif, prosedur serta prasyarat mengurusi akta kelahiran baru andaikan terlambat melaporkan jadi kembali pada pada kebijakan semasing daerah. Tetapi prinsipnya nyaris sama yakni ikuti prosedur serta penuhi prasyarat buat akta kelahiran seperti udah diterangkan diatas.

AKTA KELAHIRAN UNTUK ANAK DI LUAR NIKAH

Kerap ada pertanyaan juga tentang langkah peroleh akta kelahiran untuk anak diluar nikah/kawin atau nikah siri. Dalam hal ini, si ibu inginkan anaknya diakui untuk memperoleh hak-hak seperti sudah diterangkan diatas serta punya niat untuk mengurusi akta kelahiran anak itu.

Mengingat serta mengacu pada Undang-Undang Nomer 1 Th. 1974 Pasal 43 Ayat 1 mengenai Perkawinan, secara hukum anak yang dilahirkan diluar hubungan perkawinan cuma mempunyai hubungan perdata dengan ibunya serta tak dianggap memiliki jalinan hukum dengan ayahnya.

Ketetapan ini berlaku juga dalam soal anak hasil kawin siri. Walau dalam masalah kawin siri, menurut agama Islam hal itu adalah hubungan yang sah serta anak yang dilahirkan juga mempunyai status hukum yang pasti, walau demikian menurut hukum di Indonesia, hal itu tak disahkan lantaran tak ada catatan tentang perkawinan itu.

Sebagai konsekwensi, anak yang dilahirkan lewat nikah siri status hukumnya sama juga dengan anak luar kawin/nikah serta di mata hukum cuma memiliki jalinan hukum dengan ibunya.

Dalam sistem pengurusan akta kelahiran, ada sedikit ketidaksamaan tentang prasyarat yang dibutuhkan untuk peroleh akta kelahiran untuk anak diluar nikah maupun anak dari jalinan nikah siri. Hal itu sudah ditata dalam Perpres Nomer 25 Th. 2008 Pasal 52 Ayat 1 mengenai Kriteria serta Tata Langkah Pendaftaran Masyarakat serta Pencatatan Sipil. Mengenai kriterianya yaitu seperti berikut :

Surat kelahiran dari Bidan/Dokter/Tempat tinggal Sakit/Penolong Kelahiran
Nama serta Jati diri Saksi Kelahiran
KTP Ibu (cuma ibu, KTP bapak tak perlu)
KK Ibu (cuma ibu, KK dari bapak tak perlu)
Tentang prosedur pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil, prosesnya sama. Akta Kelahiran yang di keluarkan nanti cuma terdaftar nama Ibu serta tak ada nama Bapak.
alfinfafaz1 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
akte kelahiran



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Ingin Punya Anak Cerdas? Beri Jarak Kelahiran Dua Tahun andi.teguh Forum Kesehatan 2 13th June 2019 06:23 AM
Polusi Udara Tingkatkan Risiko Kelahiran Prematur srimaryati Bumil Ibu Hamil 1 20th October 2016 03:29 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 09:50 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts