Korea Selatan sekarang menetapkan multiple visa, alias 1 kali penyerahan visa untuk berulang-kali kunjungan, untuk wisatawan Indonesia. Tetapi ada ketentuan serta keputusan untuk wisatawan Indonesia untuk mendapat multiple visa ke Korea Selatan. " Oleh karena ada acara pengukuhan perbuahan proses visa ini kami mengharap bertambah banyak orang-orang Indonesia ke Korea Selatan serta service visa pun jadi makin nyaman, " kata Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, HE Kim Changbeom kala acara publikasi pergantian metode bayar, mutiple visa, serta grup visa, di Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Selasa (10/4/2018) .
Simak juga :*
surat keterangan kerja untuk visa Beberapa syarat masyarakat negara Indonesia untuk mendapat multiple visa ke Korea Selatan merupakan : 1. Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia, petinggi, serta pegawai perusahaan BUMN Indonesia, dengan membuktikan surat info kerja. 2. Petinggi serta pegawai perusahaan penerbangan khusus yang melayani rute Korea Selatan, dengan membuktikan surat info kerja. 3. Orang yang pernah datang ke Korea Selatan minimum 1 kali, dengan membuktikan bukti kunjungan di paspor (foto-copy visa) . 4. Pemegang visa 22 negara OECD yang masih tetap laku dengan membuktikan bukti kunjungan di paspor (foto-copy Visa) . *Daftar negara OECD yang termasuk juga merupakan Austria, Belgia, Denmark, Perancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Luxemborg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Portugal, Spanyol, Swedia, Swis, Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, serta Finlandia. 5. Orang yang pendapatannya diatas 8. 000 dollar AS per tahun, dengan membuktikan SPT PPH 21 Formulir 1721-A1/A2 6. Pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dosen, serta yang lain) dengan membuktikan sertifikasi sesuai dengan keterampilan atau surat info kerja. 7. Orang yang lulus dari Kampus di Korea Selatan dengan membuktikan ijazah atau sertifikat kelulusan. 8. Pasangan resmi (suami/istri) , anak dibawah usia serta orang-tua dari pemegang visa multiple, dengan memberikan dokumen yang bisa menuturkan jalinan keluarga. Butuh dicatat semuanya pemohon visa multiple diatas pun perlu sertakan dokumen keuangan, yang bisa diseleksi satu dari tiga dokumen. Berwujud rekening koran asli minimum tiga bulan paling akhir yang dikeluarkan bank, SPT PPH 21 (formulir 1721-A1/A2) , atau slip upah. Selanjutnya multiple visa bisa diperlukan saat lima tahun untuk berulang-kali kunjungan. Dengan tempo optimal tiap-tiap waktu kunjungan merupakan 30 hari. Visa multiple dijanjikan oleh pihak Kedutaan Besar Korea Selatan bisa diraih sehari sehabis penyerahan, tidak sama dengan single visa yang membutuhkan waktu proses enam hari kerja.