forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum BukuKuBaca Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 5th January 2019, 04:49 PM   #1
Sek Des
 
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Inilah Jalannya Refleksi Penegakan Hukum Indonesia

Butuh digarisbawahi jika pembangunan ekonomi, politik, serta sosial (pembangunan semesta/di semua bagian) tidak cukuplah tanpa pembangunan hukum yang berkepanjangan. Saat lebih dari empat dekade hukum sudah diacuhkan, serta mengakibatkan, penegakan hukum saat ini susah dikerjakan sebab lembaga-lembaga hukum telah demikian rusak.

Walau sebenarnya tiap-tiap masyarakat negara Indonesia mempunyai keinginan sendiri berkaitan penegakan hukum yang memberi perlindungan buat tiap-tiap individu. Pada tataran ide serta teori,[3] penegakan hukum yang memberi perlindungan buat tiap-tiap individu adalah perihal baik serta sifatnya harus untuk dikerjakan, akan tetapi pada tataran aplikasi, hukum belumlah cukuplah membuat perlindungan penduduk pencari keadilan (justitiabelen), terpenting yang terkait dengan keadilan, kepastian hukum, kesetaraan di depan hukum, serta pemenuhan hak asasinya.[4]

Ada dua rumor terpenting di negara ini berkaitan penegakan hukum sebagai sorotan banyak pihak, yakni: rumor pelanggaran HAM serta rumor KKN, suap, serta grafitasi.

Sampai sekarang ini, sudah banyak masalah pelanggaran-pelanggaran HAM yang berlangsung di Indonesia, misalnya: momen Tanjung Priok, Semanggi, Talangsari, Trisakti, tragedi Mei, masalah penutupan gereja (HKPB Philadelphia, GKI Yasmin, dan lain-lain), masalah Ahmadiyah[5], penyerangan Lapas Cebongan, terorisme di beberapa tempat, serta yang paling akhir momen pembunuhan beberapa pekerja jalan serta jembatan di Papua.

Di sisi lain, praktek suap, kolusi, serta kompromi yang menjalar di negeri ini menyertakan sangat banyak petinggi pemerintah yang rakus. Walau sudah bebas dari pemerintahan yang korup saat beberapa puluh tahun serta bertukar masa jadi masa reformasi, akan tetapi Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme (“KKN”), suap, serta gratifikasi masih lancar dikerjakan oleh beberapa pihak yang benar-benar ingin merugikan keuangan negara. Sangat mengerikan lihat runtutan masalah KKN, suap, serta gratifikasi yang bergulir di negeri ini.

Contoh di tahun 2004, masalah BLBI sudah memberatkan APBN triliunan rupiah. Pada tahun 2012 ada dua masalah besar yang mendapatkan sorotan tajam dari penduduk yakni masalah skandal Bank Century serta masalah Hambalang.

Baca Juga: manajemen

Tahun 2014, ada masalah korupsi penyelenggaraan beribadah haji. Tahun 2015 KPK temukan masalah suap berkaitan pemulusan project pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. Di sisi lain ada masalah korupsi dana pertolongan sosial dan masalah penyelewengan dana di Kementerian ESDM.

Artikel Terkait: sistem informasi manajemen

Di tahun 2017, ada masalah korupsi E-KTP yang menyertakan banyak petinggi negara. Di tahun 2018, Gubernur Jambi diamankan sebab terima gratifikasi dengan keseluruhan uang sejumlah Rp 41 milyar, Bupati Kutai Kartanegara divonis 10 tahun penjara sebab terima uang gratifikasi sebesar Rp110 milyar, OTT Bupati Cianjur, dan beberapa masalah gratifikasi yang lain.

Kondisi itu menunjukkan tidak terdapatnya tekad politik dari semua pihak untuk merubah negara mengarah yang lebih baik.
ciptarumah is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
hukum, masalah, serta, tahun, yang



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Beginilah Refleksi Penegakan Hukum Indonesia ciptarumah Forum BukuKuBaca 0 5th January 2019 04:29 PM
Popularitas Djarot Saiful Hidayat Bakal Muluskan Jalannya di Pilkada Sumut Itsaboutsoul Social, Culture and Education! 0 9th February 2018 09:43 PM
Sandal Refleksi Akupuntur Terapi kesehatan Alas Kaki Refleksi Kanzuii Distributor Health Kesehatan 0 14th April 2016 04:13 PM
Inilah Hukum Perayaan dan Dalil Maulid Nabi Muhammad SAW resepnet Forumku the Lounge 0 16th January 2016 09:01 AM
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan r1n2rd Berita dan Informasi 1 4th June 2015 04:08 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 09:56 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts