forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum BukuKuBaca Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 27th February 2019, 03:14 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 17 Oct 2018
Userid: 7491
Location: Bandung
Posts: 144
Real Name: Steven Andreas
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
Default Jangan Lewatkan Hukum Pinjam Uang ke Bank untuk Membeli Rumah dalam Islam

Assalamualaikum.
Saya ingin bertanya. Saya pinjam uang ke bank buat beli rumah buat anak serta istri saya. Bila tdk pinjam (credit) rasa-rasanya sedikit susah saya punyai rumah. Bagaimana hukumnya mengingat bila kita pinjam ke bank tentunya ada bunga yang wajib dibayar? Terima kasih. (Hamba Allah)

Jawaban :
Wa’alaikum salam.
Saudara penanya yang budiman. Mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala terus-menerus mencurahkan rahmat-Nya terhadap kita sekaligus!

Sehubungan dengan hukum bunga bank, NU melalui ketentuan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Lampung Tahun 1992 udah membuahkan ketentuan jika hukum bunga bank tetap ikhtilaf. Ada yang mempersamakan dengan riba, ada yang tdk mempersamakan kedua-duanya, serta ada yang menjelaskan statusnya syubhat. Oleh karena itu, selanjutnya hasil ketentuan Munas itu memerinci jika kalau meminjam uang ke bank itu buat arah produktif jadi diijinkan. Sebaliknya, kalau meminjam uang ke bank itu buat arah konsumtif, jadi tdk diijinkan.
Simak juga:*hukum riba

Buat opini yang membolehkan, ada catatan jika bunga bank konvensional yaitu sama tujuannya dengan makna tarif (‘ujrah) hingga tdk dapat dimaksud riba. Masalah ini mengingat jika riba yaitu condong terhadap arah dhalim serta mendhalimi. Selain itu, bunga bank tdk bertujuan buat dhalim serta mendhalimi namun ujrah (gaji) terhadap bank sebagai kafil (penjamin) dari makful 'anh (yang dikasih agunan) , ialah nasabah/peminjam.

Bunga bank diputuskan berdasar pada prinsip akad kafalah. Dengan akad kafalah, bunga disamakan dengan makna tarif. Oleh lantaran itu, jadi diatur biar bank memberikan besaran tarif itu pada umumnya di muka serta masalah ini telah berjalan sampai detik ini. Besaran tarif yang sifatnya stabil (terus) ini membedakannya dengan penjelasan riba yang miliki sifat أضعافا مضاعفة adalah berlipat-lipat. Tarif ditetapkan berdasar pada prinsip “keadilan. ”
Artikel Terkait :*pengertian introvert


Dengan mengacu pada opini yang membolehkan dalam ketentuan Munas NU 1992 ini, jadi ketentuan saudara penanya buat meminjam ke bank diakibatkan hajat punyai suatu rumah sebab tingginya cost membuat suatu rumah yaitu diijinkan. Ketentuan ini berdasar pada prinsip maslahah mursalah, yang manakah satu diantaranya yaitu mengharuskan peruntukannya buat maslahah dlaruriyah (penuhi keperluan primer) , maslahah hajiyah (penuhi hajat penduduk banyak/berwujud perumahan) serta maslahah tahsiniyah (ke arah kualitas hidup yang lebih baik) . Usaha penuhi keperluan primer adalah yang disuruh oleh syara’.

Demikian selintas jawaban dari kami, mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan saudara. Jawaban ini pasti punyai konsekuensi bakal terdapatnya ikhtilaf. Menjadi jalan keluar, kalau diketemukan trik berbeda yang dapat mengambil alih urutan pinjam ke bank itu, jadi kudu buat ambil mode itu sebab lebih selamatkan. Wallahu a’lam bish shawab.
steven99 is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
bank, buat, bunga, itu, yang



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Jangan Lewatkan PC NU Basel Gelar Istighosah dan Doa untuk Bangsa steven99 Forum BukuKuBaca 0 2nd January 2019 05:04 PM
Hukum Memakai Kawat Gigi Menurut Islam akangaceng Lifestyle Technology 1 16th October 2017 10:44 PM
Libur Panjang, Tak Perlu Pinjam Uang! sucyresky Business and Economy! 0 28th December 2014 11:12 AM
Bangun Rumah, Pinjam Bank atau Menabung? sucyresky Business and Economy! 0 21st December 2014 11:27 AM
Cara Membeli Rumah Tanpa Meminjam Dana ke Bank surya93 Rumah 0 8th December 2014 05:31 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 08:33 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts