Seseorang wanita berumur 24 tahun mesti membayar 4. 000 dollar Singapura atau lebih kurang Rp 42, 2 juta lantaran mengusahakan menyelundupkan seekor sugar glider atau oposum layang. Agri-Food & Veterinary Authority (AVA) Singapura pada Rabu (23/5/2018) menjatuhkan denda itu terhadap Nur Syahirah Hussein. Nur tertangkap di Woodlands Checkpoint pada Februari waktu lalu. Kala masuk pengecekan imigrasi, seekor bayi sugar glider yg tetap hidup diketemukan di kantong kecil.
Selanjutnya :
sugar glider albino
Tidak cuman mesti membayar ongkos import hewan tiada lisensi yg valid itu, Nur ikut hadapi gugatan perlakuan tak baik pada hewan itu. Ia dituding tidak sukses buat meyakinkan hewan kecil itu tak alami penderitaan sepanjang dibawa dalam kantong. " Perkara sesuai ini bisa beresiko pada keanekaragaman jiwai lokal apabila hewan itu dengan cara tak berniat dilepaskan, " tuliskan pengakuan AVA. " Lebih utama kembali, hewan eksotis dapat membawa penyakin yg tak dikehendaki ke Singapura, hingga bisa mengintimidasi hewan lokal serta kesehatan warga, " ujarnya. Sugar glider tak diizinkan jadi hewan peliharaan yg dapat di import. Hewan omnivora ini adalah satwa liar hingga tak di ijinkan buat dirawat serta tak dipasarkan di Singapura.
Artikel Lainnya :
kura kura air tawar
AVA memperingatkan terhadap wisatawan tidak untuk membawa hewan hidup, seperti burung serta serangga dengan cara ilegal. Barang siapa yg dikatakan bersalah melanggar larangan itu bakalan dikenai denda sampai 10. 000 dollar Singapura atau 105, 6 juta, serta dijatuhi hukuman penjara sampai 1 tahun.