Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan status vaksinasi akan dijadikan persyaratan dalam beraktivitas di Jakarta. Dan status vaksinasi dapat diakses melalui ponsel.
“Pemberitahuan dari @dkijakarta, Nggak lama lagi, vaksinasi akan dijadikan persyaratan untuk bisa beraktivitas di berbagai sektor di Jakarta. Kamu bisa menunjukkan status vaksinasimu hanya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi dengan @pedulilindungi.id,” tulis Anies dalam unggahan Instagramnya, @aniesbaswedan, Senin 2 Agustus 2021.
Anies menyatakan status vaksinasi bisa dilihat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Selain itu, JAKI juga menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Dalam aplikasi tersebut peserta akan terbagi dalam tiga kategori warna. Peserta yang belum vaksin ditandai dengan masuknya peserta dalam kategori warna merah, sementara yang berwarna kuring memiliki arti sudah menerima dosis pertama, dan berwarna hijau sudah melaksanakan vaksinasi secara lengkap.
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
sumber