Kemandirian adalah tingkat kemajuan yang harus dicapai suatu bangsa sehingga bangsa itu dapat membangun dan memelihara kelangsungan hidupnya berlandaskan kekuatan sendiri. Pada dasarnya tidak ada negara yang mandiri seratus persen sehingga harus diupayakan meningkatkan tingkat kemandiriannya. Negara Indonesia juga belum sempurna kekuatan Alutsistanya baik dipandang dari kuantitas maupun kualitasnya.
Pengembangan kuantitas Alutsista dapat dilakukan dengan memproduksi atau membeli dari luar negeri. Pengembangan kualitas Alutsista lebih rumit dibanding dengan pengembangan kuantitas. Pengambangan kualitas inilah yang harus didukung oleh Litbang yang handal dalam arti Litbang yang mampu memberikan Alutsista yang mempunyai kualitas sebagai mana diinginkan oleh user
Menurut Titik Kristiyani (dalam Syafaruddin 2012 : 147) kemandirian dapat diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memikirkan, merasakan, serta melakukan sesuatu sendiri. Pengembangan Alutsista di Indonesia harus dipikirkan sesuai dengan kebutuhan standard penanggulangan ancaman. Standard penanggulangan ancaman yang dicantumkan dalam buku putih pertahanan keamanan negara telah dirumuskan mencakup Alutsista yang dibutuhkan, personil, organisasi dan dana.
Standart penanggulangan ancaman ini dapat digunakan sebagai dasar pengembangan Alutsista. Menurut Barnadib (dalam Syafaruddin 2012 : 147) kemandirian adalah keadaan seseorang yang dapat menentukan diri sendiri dimana dapat dinyatakan dalam tindakan atau perilaku seseorang dan dapat dinilai, meliputi perilaku mampu berinisiatif, mampu mengatasi hambatan/masalah, mempunyai rasa percaya diri dan dapat melakukan sesuatu sendiri tanpa bantuan orang lain.
Negara yang mempunyai kemampuan yang tinggi diartikan sebagai negara yang telah memenuhi standard penanggulangan ancaman, akan mempunyai kemampuan untuk menanggulani seluruh ancaman baik yang potensial maupun yang aktual.