forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forum TulisanKu MyWriting Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 22nd October 2019, 12:15 AM   #1
Sek Des
 
Join Date: 23 Oct 2017
Userid: 6596
Posts: 232
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Jangan Lewatkan Hitung Pph 21 Penting Diketahui Bagi yang Sudah Bekerja

Metode mengalkulasi pajak amat diperlukan buat Anda yang udah perlu membayar pajak. Terutamanya buat Anda yang bertindak jadi pemotong PPh 21 seperti sisi keuangan atau SDM perusahaan atau entrepreneur yang mengatur pajaknya sendiri.

PPh 21 menurut Ketentuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 terkait Pajak Pendapatan Kasus 21 ialah pajak atas pendapatan berbentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama serta berbentuk apa pun yang sebuhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, layanan, serta aktivitas yang dijalankan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Bisa dimengerti dengan gampang kalau PPh 21 ialah pajak yang dipakai untuk tiap pendapatan yang dicapai subyek pajak. Subyek pajak di sini yakni mereka yang udah beroleh pendapatan. Maka, Anda yang udah berubah menjadi karyawan, atau pekerja yang beroleh upah, perlu membayarkan pajak pendapatan (PPh 21) ini.

Nah, untuk selengkapnya, Liputan6. com, Rabu (3/4/2019) udah membahas dari beragam sumber terkait metode mengalkulasi pajak PPh 21.

2 dari 5 halaman
Metode Mengalkulasi PPh 21 dengan PTKP terkini
Hitungan PPh 21 tetap sesuai dengan biaya PTKP yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . PTKP yang tersebut pada Kasus 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. ialah seperti berikut :

1. Rp 54. 000. 000 per tahun atau sama dengan Rp 4. 500. 000 per bulan untuk perlu pajak orang pribadi.

2. Rp 4. 500. 000 per tahun atau sama dengan Rp 375. 000 per bulan penambahan untuk perlu pajak yang kawin (tanpa ada tanggungan) .
. Simak Juga :*ptkp 2016

3. Rp 4. 500. 000 per tahun atau sama dengan Rp 375. 000 per bulan penambahan untuk tiap bagian keluarga sedarah serta keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, sebagai tanggungan seluruhnya, terbanyak 3 (orang) untuk tiap keluarga.

Terdapatnya penilaian biaya PTKP bikin metode mengalkulasi PPh 21 alami pergantian. Biaya PTKP yang diputuskan oleh DJP belum alami pergantian sejak mulai tahun 2016.


3 dari 5 halaman
Metode Mengalkulasi PPh 21 dengan Sejumlah Sistim Upah Karyawan
Meskipun metode mengalkulasi PPh 21 udah dirapikan oleh DJP, tapi pada praktiknya, tiap perusahaan miliki metode mengalkulasi PPh 21 sendiri yang sesuai dengan tunjangan pajak atau upah bersih yang diterima karyawannya. Ada tiga metode mengalkulasi PPh 21 yang paling umum :

Sistim Upah Kotor Tanpa ada Tunjangan Pajak (Gross)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim gross ini dipraktekkan buat pegawai atau penerima pendapatan yang memikul PPh 21 terutangnya sendiri. Perihal ini bermakna upah pegawai itu belum dipotong PPh 21. Perumpamaannya :

Anda satu orang lajang terima upah bulanan sejumlah Rp 10. 000. 000, jadi metode mengalkulasi PPh 21 mirip ini :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun

- Biaya PPh : 15%

- PPh 21 (yang di jamin sendiri) : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 9. 175. 000

Pajak
Perumpamaan Photo Pajak (iStockphoto)
Sistim Upah Bersih dengan Tunjangan Pajak (Gross-Up)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim ini dipraktekkan buat karyawan atau penerima pendapatan yang diberi tunjangan pajak atau penghasilannya dinaikkan terlebih dulu sebesar pajak yang dipotong. Perumpamaannya seperti berikut :

Anda satu orang lelaki lajang terima upah bulanan sejumlah Rp 10. 000. 000, jadi ini metode mengalkulasi PPh 21 :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun

- Biaya PPh : 15%

- Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Keseluruhan upah bruto : 10. 825. 000

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 10. 000. 000/bulan

Pajak
Perumpamaan Photo Pajak (iStockphoto)
Sistim Upah Bersih dengan Pajak Di jamin Perusahaan (Net)

Metode mengalkulasi PPh 21 dengan sistim net ini dipraktekkan buat karyawan atau penerima pendapatan yang mendapat upah bersih dengan pajak yang di jamin perusahaan. Perumpamaannya :

Anda satu orang lelaki lajang yang terima upah bulanan beberapa Rp 10. 000. 000 jadi metode mengalkulasi PPh 21 mirip ini :

- Upah inti : Rp 10. 000. 000/bulan atau Rp 120. 000. 000/tahun Artikel Terkait :*cara menghitung pajak

- Keseluruhan upah bruto : Rp 10. 000. 000- Biaya PPh 21 : 15%

- Pajak yang di jamin perusahaan : Rp 9. 900. 000/tahun atau Rp 825. 000/bulan

- Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp 825. 000/bulan

- Upah bersih (take home pay) : Rp 10. 000. 000/bulan

Metode Mengalkulasi PPh 21 untuk Karyawan Masih
Karyawan masih ialah karyawan yang terima pendapatan dalam jumlahnya spesifik dengan teratur serta atau pegawai yang dengan status kontrak dalam jangka periode yang udah dipastikan, yang terima pendapatan dalam jumlahnya spesifik dengan teratur.

Mengenai basic hukum hitungan serta pemotongan pajak pendapatan ada dalam :

- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008

- Ketentuan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 terkait Biaya Pendapatan Tidak Mengenai Pajak (PTKP) 2019.

Metode mengalkulasi PPh 21 karyawan atau pegawai masih yang terima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya kerja dengan memperlakukan tunjangan pajak jadi pendapatan pegawai serta ditambah lagi pada pendapatan yang diterimanya.

Metode Mengalkulasi PPh 21 Karyawan Tidak Masih Tidak Bertautan

Pegawai tidak tidak bertautan ialah orang pribadi kecuali pegawai masih serta pegawai tidak masih atau tenaga kerja terlepas yang beroleh pendapatan dengan nama serta berbentuk apa pun dari Pemotong PPh 21 serta/atau PPh 26 jadi imbalan layanan yang dijalankan berdasar pada perintah atau keinginan dari pemberi pendapatan.
ciptarumah is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
atau, dengan, pajak, pph, yang



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Jangan Lewatkan Kelebihan dan Kekurangan Internet, Kamu yang Suka Berselancar Harus Tahu ciptarumah Forum TulisanKu MyWriting 0 13th October 2019 03:01 AM
Jangan Lewatkan Ini yang Dilakukan Gerindra Terkait Pemilihan Ketua MPR steven99 Forum BukuKuBaca 0 26th July 2019 08:59 PM
Jangan Lewatkan 6 Alat Riset Keyword Unik yang Jarang Diketahui steven99 Forum BukuKuBaca 0 8th January 2019 12:52 AM
Jangan Lewatkan, Ini Cacing yang Bisa Hidup di Tubuh Hewan dan Manusi steven99 Forum BukuKuBaca 0 12th December 2018 11:16 PM
Langkah Penting yang Harus Diketahui Sebelum Melakukan Investasi Saham ayashas Aneka Jasa / Service 0 31st October 2017 09:41 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 07:29 AM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts