Bareskrim Polri menyebut aplikasi Binomo yang dipromosikan oleh Indra Kenz (IK) masuk dalam kategori judi online. Selain itu, promosi terhadap Binomo tersebut juga disebut Bareskrim mengandung hoax.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang oleh terlapor IK dkk," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat 11 Februari 2022.
Sebelumnya, aplikasi investasi Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Para korban mengklaim mendapat kerugian hingga Rp3,8 miliar.
Whisnu menjelaskan bahwa IK sendiri disebut mempromosikan Binomo melalui akun YouTube-nya.
Tak hanya itu, IK juga mempromosikan melalui Instagram dan Telegram.
"Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," beber Whisnu.
Selain itu, IK sendiri disebut juga memperlihatkan keuntungan yang didapat dari aplikasi tersebut. Dia juga mengajarkan strategi trading melalui aplikasi Binomo.
"Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya. Lalu akhirnya korban ikut bergabung dari yang profit hingga loss (rugi)," kata Whisnu.
sumber