forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > >
Register Register
Notices

Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!!

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 31st March 2022, 06:02 PM   #1
Sek Des
 
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Nestapa Driver Ojol! Dipecat Gegara Aksi Mogok Kerja



Lebih dari 3 ribu orang ikut mendukung petisi yang digagas Asosiasi Driver Online (ADO) di laman Change.org. Petisi tersebut merupakan bentuk suara keprihatian terkait kasus pemecatan secara sepihak seorang driver online.

Diketahui, berdasarkan screenshot yang tersebar luas, sang driver ojol diputus kemitraannya (dipecat) pasca ada aksi mogok kerja driver online di Semarang, 7 Maret lalu. Ia dianggap 'terindikasi mengajak driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi / sweeping / offbid / segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum.'

Hal inilah yang kemudian diprotes dan dikritisi oleh pihak ADO hingga munculnya petisi tersebut.

"Branding Gojek selama ini adalah sebagai perusahaan platform 'karya anak bangsa' yang bersifat kekeluargaan dan peduli kepada driver onlinenya. Tapi, ada drivernya yang bersuara tuntut keadilan, kok malah berpotensi diputus mitra?" demikian tulis petisi yang digagas ADO tersebut, dikutip Kamis, 31 Maret 2022.

Usut punya usut, ternyata melakukan aksi/protes masuk ke dalam pelanggaran tingkat V di aturan TertibJek (Tata tertib Gojek). Bunyi aturannya, "mengajak Driver lain untuk melakukan kegiatan demonstrasi/sweeping/offbid/segala hal yang dapat merugikan perusahaan atau mengganggu ketertiban umum".

"Kok bisa ya, perusahaan yang katanya 'Karya Anak Bangsa', malah punya aturan yang berpotensi membungkam para mitra drivernya?" lanjutnya.

Terlebih, jelas pihak ADO, peraturan ini sebenarnya melanggar berbagai hukum nasional dan internasional seperti Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 28 UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin mogok kerja sebagai suatu hak yang perlu dilindungi, bukan diancam.

Ditambah lagi, ketika pemutusan mitra dilakukan, perusahaan punya posisi yang lebih kuat daripada driver, sehingga seringkali yang dirugikan adalah para driver. Fakta inilah yang kemudian dinilai tak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2008, yang menyebut bahwa kemitraan harusnya berjalan dengan adil dan saling menguntungkan.

"Oleh karena itu, kami, Asosiasi Driver Online (ADO), menuntut kepada PT GoTo Gojek Tokopedia untuk hapus aturan TertibJek yang memberikan sanksi putus mitra bagi driver online yang berpendapat. Kami juga menuntut agar perusahaan melindungi dan menjaga hak berpendapat dan kritik para driver online, serta menegakkan aturan tentang kemitraan yang seadil-adilnya," tegas ADO.

"Gemerlap ekonomi digital Indonesia akan terlihat suram ketika bertumpu pada driver online yang tidak sejahtera dan dibungkam suaranya. Sudah saatnya Gojek dan perusahaan platform lainnya mematuhi aturan tentang perlindungan HAM, dan pemerintah sudah seharusnya bersikap tegas kepada perusahaan platform yang bertindak semena-mena terhadap 'mitra' mereka," tutup petisi.

sumber
akumahe is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
dan, driver, online, perusahaan, yang



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
News : Driver Ojol Ketiban Rejeki Karena Dapat Penumpang Hanya Kenakan Bra dewiasia Forumku the Lounge 0 1st November 2017 02:58 PM
[Jakarta] Dibutuhkan Driver Forklift untuk PT. Mitra Kerja Utama framadiya Forumku Jobs and Careers 0 5th November 2016 12:00 PM
kenapa pelatihnya dipecat ya ziuma Forumku Europe Eropa 0 30th July 2015 03:18 PM
Pekerja Pertamina Ancam Akan Lakukan Mogok Kerja sucyresky Business and Economy! 0 24th June 2015 08:01 AM
Gawat, Karyawan KPK Ancam Gelar Aksi Mogok mas_ian Forumku the Lounge 0 6th February 2015 08:41 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 02:53 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts