CyberMediaNews – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan sistem
online mengalami sejumlah kendala. Berbagai pengaduan para pendaftar pun bermunculan melalui e-mail
panselnas@menpan.go.id.
E-mail pengaduan dalam helpdesk tersebut mencapai sekira 200 ribu dari 2,2 juta pelamar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 ribu pengaduan disebabkan trouble system. Sedangkan sisanya disebabkan karena pelamar yang kurang cermat dan tidak sesuai prosedur.
Oleh karena itu, para pelamar hendaknya selalu teliti selama melakukan proses pendaftaran. “Kecermatan pelamar sangat penting dan menentukan,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima
Okezone, Rabu (24/9/2014).
Berdasarkan data dari Panselnas CPNS 2014, terdapat 10 pertanyaan yang sering diajukan pelamar dalam proses pendaftaran online. Misalnya, pelamar lupa password, alamat e-mail pelamar salah, tidak ada balasan e-mail dari Panselnas. Selain itu, tidak ada tanggapan pengaduan via e-mail, pelamar yang ingin pindah instansi, data pelamar sudah valid masuk ke panselnas namun instansi sudah tutup.
Selain itu, pertanyaan pelamar lainnya mengenai nomor induk kependudukan (NIK). Seperti, NIK yang tidak dapat digunakan, NIK yang sudah terdaftar saat registrasi, data pelamar tidak sesuai KTP saat registrasi, serta persyaratan pendaftaran tidak sesuai saat sudah berhasil daftar di portal nasional.
Herman menyatakan, permasalahan lupa password, alamat e-mail salah, pindah instansi, atau pemenuhan persyaratan pendaftaran yang tidak sesuai, tidak dapat diproses oleh Panselnas CPNS 2014. Sedangkan untuk permasalahan tidak ada balasan e-mail, tidak ada tanggapan, NIK sudah terdaftar maupun data tidak sesuai KTP, pelamar diminta untuk mengikuti proses pengaduan yang ada di running text portal nasional.
“Pelamar akan tetap diproses sesuai instansi yang dipilih apabila data pelamar sudah valid dan masuk ke panselnas, meski instansi sudah tutup. Juga NIK yang tidak dapat digunakan saat pendaftaran agar pelamar dapat menghubungi kantor tempat terbitnya KTP di wilayahnya,” tuturnya.
(Okezone)
Keluhan Pendaftaran CPNS Online karena Pelamar Teledor