
Longgarnya peraturan terkait situs online yang dimiliki pihak asing di Indonesia dapat memberi dampak negatif terhadap perkembangan perekonomian digital Tanah Air.
Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya mengungkapkan, saat ini sangat diperlukan regulasi atau peraturan guna melindungi industri internet Indonesia. ”Regulasi penting tidak hanya untuk memproteksi kepentingan dan industri internet dalam negeri, melainkan juga vital karena dunia internet terkait sistem pengamanan negara,” tuturnya, seperti dikutip dari Koran Sindo, Rabu (12/11/2014).
Menurutnya, tanpa regulasi yang tegas, dominasi asing di pasar internet Indonesia akan semakin bertahan lama dan memberi dampak besar yang dapat merugikan negara. “Kalau sudah menyangkut kedaulatan, kekayaan, serta potensi (dalam negeri), sudah seharusnya suatu negara berkepentingan mengaturnya,” tambah Tantowi.
Eksekutif Direktur ICT Indonesia Heru Sutadi, saat dihubungi Okezone, mengungkapkan bahwa pendapatan Indonesia di sektor industri information and communication technology (ICT) sangat besar, bisa mencapai Rp13 triliun.
Potensi pendapatan yang besar ini tentunya sangat disayangkan jika dikuasai pihak asing. Sebab, perusahaan internet asing tersebut bisa bebas meraih keuntungan, tidak adanya aturan ketat, bahkan sebagian besar bebas dari pajak.
Dampak negatif terbesar yang akan didapat oleh Indonesia sendiri terkait hal ini adalah mandeknya perekonomian digital dan bertambahnya pengangguran, karena perusahaan asing tidak membuka kantor di Indonesia, namun situs dan sistem usahanya bisa berjalan secara digital atau internet.
Okezone
Layanan Online Asing Menghambat Perekonomian Digital Tanah Air