![](https://news.cybermedia.biz/wp-content/uploads/2014/11/Cyberuse-300x186.jpg)
Melaksanakan kode etik dalam dunia maya (cyberethics) bukanlah hal yang mudah. Sebab, cyberethics bukan konsep atau ide tapi proses dinamis yang berjalan dan tidak mungkin dipegang sebagai model.
Untuk itu, Direktur Pascasarjana Universitas Budi Luhur (UBL) Moedijono memberikan beberapa panduan untuk melaksanakan cyberethics. Menurut Moedijono, setidaknya terdapat 12 saran bagi masyarakat untuk menerapkan kode etik dalam dunia maya.
“Pertama, pakailah internet untuk berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Email dan pesan instan memudahkan kita untuk merasa dekat dengan teman dan keluarga, bertukar ide, pikiran, dan informasi dengan orang lain baik di satu negara maupun luar negeri, serta menjalin relasi dengan keterlibatan pada berbagai forum atau komunitas online,” ujar Moedijono dalam wisuda UBL periode November 2014 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Kedua, dia menegaskan agar para wisudawan tidak menjadi pengganggu dalam dunia maya atau cyberbully. Tetaplah sopan dan hormat, serta jangan pernah menghina atau mengancam orang lain.
“Kemudian, buat catatan atas perilaku yang Anda terima dari para cyberbullying. Kontak cyberbully tersebut hanya satu kali dan katakan padanya untuk berhenti mengganggu Anda. Bila pelaku tidak berubah, laporkan gangguan ke otoritas yang benar,” tuturnya.
Saran keempat, lanjutnya, tidak menyarankan cyberbullies. Moedijono menyebut, ketika ada pengguna internet lain menghina dan terkesan mengancam, hindari mereka. Sebab, berdebat dengan cyberbullies dapat mendorong kebiasaan yang jelek. Pada akhirnya jika memang orang tersebut tidak berhenti mengganggu, Anda bisa menggunakan filter untuk menghindari kontak selanjutnya.
Okezone
“Pakai internet untuk penelitian dan informasi. Internet adalah perpustakaan terbesar dunia yang dibungkus dengan informasi pada setiap subyek. Informasi yang Anda dapat secara online dapat menjadi acuan untuk memperbaiki pekerjaan dan membuat keputusan penting dengan keyakinan lebih besar,” papar Moedijono.
Keenam, tidak menggunakan copyright orang lain. Selanjutnya, manfaatkan dunia maya untuk menikmati beragam hiburan, baik musik, video, hingga permainan. Hal ini berkaitan dengan imbauan kedelapan, yaitu tidak mengunduh atau memakai material dengan copyrighted tanpa melakukan pembayaran yang benar. Karena jika aksi tersebut terjadi sama artinya dengan mencuri.
“Sembilan, pakailah bank dan bayar pembelian online. Inilah kelebihan internet yang memudahkan beragam transaksi secara cepat. Kemudian, jangan berbagi informasi personal terlalu mudah karena dapat menjadi target kejahatan,” jelasnya.
Saran ke-11, memanfaatkan internet untuk menyebarluaskan jaringan sosial maupun bisinis yang dimiliki. Terakhir, dia menegaskan agar para lulusan selalu jujur dalam berinteraksi di dunia maya namun tidak mengumbar informasi personal dengan mudah kepada semua orang.
Etika Dalam Menggunakan Internet