Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapakan harga acuan tertinggi tes swab PCR menjadi Rp495.000 di Pulau Jawa Bali. Sementara untuk luar Pulau Jawa Bali harga tes PCR menjadi Rp525.000.
"Kami sepakati harga batas tarif tertinggi tes PCR diturunkan menjadi Rp495.000 untuk daerah Jawa Bali, serta sebesar Rp525.000 di luar Pulau Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes Prof Kadir dalam konferensi pers, Senin 16 Agustus 2021.
Selain itu, Kadir mengatakan hasil pemeriksaan tes PCR durasi menjadi 1x24 jam.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, dalam menangani Covid-19 memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya.
Kemudian, salah satu cara untuk memperbanyak testing menurutnya dengan adalah menurunkan harga tes polymerase chain reaction atau PCR. "Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu, 15 Agustus 2021.
Jokowi sekaligus memerintahkan agar harga tes PCR diturunkan di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu. Untuk mewujudkan hal itu, dia mengaku sudah menyampaikan ke Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu 15 Agustus 2021.
sumber