Sebanyak 5 bar dan kafe di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kedapatan melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba, mengatakan tiga tempat usaha yang ditutup itu adalah Vote Bar, Red Wolf Bar dan Barcode Ultra Lounge. Vote Bar dan Red Wolf, disanksi lantaran menerima pengunjung sampai penuh.
Hal itu diketahui saat petugas mendatangi tempat itu pada Jumat, 22 Oktober 2021, pukul 24.00. Bahkan ketika jam operasional harusnya sudah mau berakhir, mereka belum bersiap menutup tempat usaha.
Sementara hukuman terhadap Barcode Ultra Lounge, dijatuhkan karena mereka baru tutup pukul 04.00. Bahkan petugas yang melakukan razia sempat tertahan pada 02.30, karena pintu masuk dikunci dari dalam. Sanksi penutupan yang dikenakan berbeda-beda, mulai dari 3x24 hingga 7x24 jam.
"Vote Bar dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 7x24 jam. Red Wolf Bar dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 3x24 jam. Barcode Ultra Lounge dikenakan sanksi penghentian kegiatan sementara 7x24 jam dan denda," kata Tumbur dalam keterangannya, Minggu (24/10).
Selain tiga tempat usaha itu, Satpol PP juga memberikan sanksi teguran tertulis terhadap dua tempat usaha lainnya di Jakarta Utara, yakni Barn Owl Kitchen Bar dan Resto Holywings 24.
"Di Barn Owl petugas datang jam sekitar 01.00, pengunjung baru mau bubar, di Resto Holywings 24 PIK 2, puku 01.30, masih buka tapi pengunjung tidak terlalu banyak," ujarnya.
Tumbur menerangkan Satpol PP juga sempat menyambangi dua restoran dan bar Holywings PIK 1 dan Holywings Tiger Pulau Reklamasi PIK 2. Namun, kondisinya sudah ditutup.
"Diminta kepada para pelaku usaha tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan meskipun sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan Level 2 PPKM di Jakarta," tegas Tumbur.
sumber