Polisi menangkap enam orang pelaku perampokan uang senilai Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, yang terjadi pada 10 November 2021 lalu.
Kabid Humad Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus menyebut bahwa pelaku berinisial NJS merupakan residivis dari Lapas Cibinong dengan kasus yang sama, RA, N, A, serta AR. Ia menyebut bahwa NJS berperan sebagai eksekutor, RA sebagai pengawas yang menginformasikan soal target, N sebagai joki.
Pelaku A bertugas memantau korban di bank, dan AR bertugas masuk ke bank untuk mencari target yang mengambil uang dalam jumlah besar. Yusri mengatakan bahwa kini empat pelaku ditahan di Polda Metro dan dua orang lainnya di Polda Lampung.
"Enam pelaku sempat melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara kempeskan ban mobil. "Mereka menggunakan modus mengempeskan ban mobil korban," kata dia.
Yusri pun menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial AM merupakan karyawan PT Bangun Laksana Persada mengambil uang Rp 400 juta untuk gaji para karyawan di Bank BCA kawasan PIK.
Setelah mengambil uang di ATM, korban mendapati mobil yang ditumpangi bannya bocor. Saat sopir korban mengganti ban, pelaku kemudian beraksi menggasak uang Rp 400 juta yang ditaruh di dalam mobil.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku telah beraksi diberbagai daerah seperti Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau. Yang diincar adalah orang yang tanpa pengawalan keamanan mengambil uang dalam jumlah besar.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan uang hasil rampokan dan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara.
sumber