|
Register |
Notices |
Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!! |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
12th November 2021, 12:36 PM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Sahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) menjadi Undang-undang (UU). "RUU Larangan Minuman Beralkohol telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh pada penutupan Ijtima Ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI, di Hotel Sultan Jakarta Kamis 11 November 2021. Ni’am menyampaikan minuman beralkohol pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. "Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol," ucap Ni'am. Berlandaskan ajaran agama, semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Al Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram. "Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol," katanya. Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif). "Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan agar minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya. Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 pemda telah memliki perda yang semangatnya melarang minol. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
beralkohol, dan, minuman, mui, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
DPR minta pemerintah percepat bangun tol di Jabodetabek | partisusanti | Infrastructure, Transportation and Communication! | 0 | 4th November 2015 11:15 AM |
Pengembang Minta Pemerintah Bangun Infrastruktur Penunjang | partisusanti | Sumatera Selatan | 0 | 20th September 2015 04:56 PM |
Pembatasan Minuman Alkohol, Pengusaha Minta Solusi | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 18th April 2015 11:02 AM |
HUT ke-40 IWAPI Minta Pemerintah Proteksi Pengusaha | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 11th February 2015 10:17 PM |
Mulai April, Pemerintah Larang Minuman Beralkohol Masuk Minimarket | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 29th January 2015 10:39 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|