|
Register |
Notices |
Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!! |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
15th November 2021, 06:21 PM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Polisi Tangkap 6 Pelaku Perampokan Uang Rp 400 Juta di PIK
Polisi menangkap enam orang pelaku perampokan uang senilai Rp 400 juta di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK, Jakarta Utara, yang terjadi pada 10 November 2021 lalu. Kabid Humad Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus menyebut bahwa pelaku berinisial NJS merupakan residivis dari Lapas Cibinong dengan kasus yang sama, RA, N, A, serta AR. Ia menyebut bahwa NJS berperan sebagai eksekutor, RA sebagai pengawas yang menginformasikan soal target, N sebagai joki. Pelaku A bertugas memantau korban di bank, dan AR bertugas masuk ke bank untuk mencari target yang mengambil uang dalam jumlah besar. Yusri mengatakan bahwa kini empat pelaku ditahan di Polda Metro dan dua orang lainnya di Polda Lampung. "Enam pelaku sempat melakukan aksi yang sama tanggal 1 November di Kota Bumi Lampung. Sehingga dua pelaku diamankan di Lampung. Nanti akan koordinasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya pada Senin, 15 November 2021. Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara kempeskan ban mobil. "Mereka menggunakan modus mengempeskan ban mobil korban," kata dia. Yusri pun menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban berinisial AM merupakan karyawan PT Bangun Laksana Persada mengambil uang Rp 400 juta untuk gaji para karyawan di Bank BCA kawasan PIK. Setelah mengambil uang di ATM, korban mendapati mobil yang ditumpangi bannya bocor. Saat sopir korban mengganti ban, pelaku kemudian beraksi menggasak uang Rp 400 juta yang ditaruh di dalam mobil. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pelaku telah beraksi diberbagai daerah seperti Jakarta, Lampung, Cirebon, dan Lubuk Linggau. Yang diincar adalah orang yang tanpa pengawalan keamanan mengambil uang dalam jumlah besar. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan uang hasil rampokan dan keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
dengan, korban, pelaku, uang, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Polisi Tangkap 94 Tersangka Ditengah Kerusuhan Penolakan RKUHP | Itsaboutsoul | Forumku Asiaku | 0 | 26th September 2019 01:43 PM |
Wanita Ini Berhasil Gagalkan Perampokan Atas Dirinya | bukansensasi | Forumku the Lounge | 0 | 25th June 2015 10:49 AM |
Ingin Uang Rp2 Juta Per Hari? NASA Butuh Relawan | akiyamashinichi | Forumku the Lounge | 1 | 27th November 2014 05:49 PM |
15,5 Juta Penduduk Miskin Cairkan Uang Kompensasi BBM | miss_nha | Business and Economy! | 0 | 19th November 2014 12:32 PM |
Patkamla Dan Tim Buser Lanal Tarempa Tangkap Pelaku Penangkap Ikan Dengan Bahan Peled | andi.teguh | Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military | 0 | 8th October 2012 04:11 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|