Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru perjalanan internasional melalui udara, sebagai langkah antisipasi masuknya Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.
Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya, Sabtu 4 Desember.
Menurut Novie, aturan baru ini salah satunya mengubah waktu karantina dari luar, khususnya 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho, dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Kemudian, syarat PCR juga berubah bagi personel pesawat udara asing, dari 7x24 jam menjadi 3x24 jam. Lalu, ada penambahan ketentuan wajib PCR saat kedatangan.
"Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021," ujarnya.
Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.
"Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten," kata Novie.
sumber