|
Register |
Notices |
Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!! |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
3rd January 2022, 07:28 AM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Perpanjang Status Pandemi, Jokowi: Secara Faktual Belum Berakhir
Presiden Joko Widodo memperpanjang status darurat Pandemi Covid-19 di Indonesia, melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2021. "Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin kesatu Keppres 24/2021 tersebut, seperti dikutip Minggu 2 Januari 2022. Menurut Jokowi, penyebaran Covid-19 masih belum berakhir, dan berdampak pada banyak aspek seperti kesehatan, ekonomi serta sosial secara luas, sehingga patut status pandemi diperpanjang. "Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19," tulis perpres itu. Kemudian, dalam poin kedua disebutkan, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang. Selanjutnya, undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Poin ketiga, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
covid-19, dan, keuangan, pandemi, status |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus | akumahe | Forum Kesehatan | 0 | 2nd August 2021 08:24 PM |
Konsultasi Berakhir, 600 Warga Belum Setuju Adanya Bandara Kulonprogo | partisusanti | D.I. Yogyakarta | 0 | 4th March 2015 04:40 PM |
Jokowi-JK Ternyata Belum Mampu Angkat Rupiah | miss_nha | Business and Economy! | 0 | 6th December 2014 11:03 AM |
Jokowi Belum Dipastikan Hadiri KTT G-20 | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 4th November 2014 12:09 PM |
6 Fakta Presiden Jokowi yang Mungkin Belum Anda Ketahui | kloningan.gue | Forumku the Lounge | 0 | 29th October 2014 08:08 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|