|
Register |
Notices |
Forumku the Lounge Welcome to Forumku the Lounge. Berita, Informasi Santai, Unik, Menarik, Menyenangkan, Memotivasi, Membanggakan. DAN POSITIF !!! |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
4th January 2022, 08:19 PM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Jakarta Kembali PPKM Level 2
Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menanggulangi pandemi virus corona (Covid-19). Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali masuk dalam Level 2. Sebelumnya, sudah beberapa waktu terakhir Jakarta menerapkan PPKM Level 1. Perpanjangan ini sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022. Di DKI Jakarta sendiri, level PPKM meningkat dari yang sebelumnya level 1 menjadi level 2. Kenaikan level itu berarti, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Adapun sejumlah aturan yang terdapat dalam PPKM level 2 yakni sebagai berikut: 1. Work From Office (WFO) bagi pekerja non esensial diberlakukan 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 2. Masuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen). 3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. 4. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit. 5. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk mall dengan syarat didampingi orang tua. 6. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
dan, dengan, level, ppkm, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Angka Tracing Turun, PPKM DKI dan Sekitarnya Kembali Naik Jadi Level 2 | merahputih.com | Indonesia Bangga! | 1 | 2nd December 2021 11:07 PM |
PPKM Level 3 Selama Nataru, Ini Aturan Perjalanannya | akumahe | Forumku the Lounge | 0 | 25th November 2021 08:26 AM |
Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan | merahputih.com | Indonesia Bangga! | 0 | 24th November 2021 03:45 PM |
Kasus COVID-19 Semakin Baik, Kini Jakarta Terapkan PPKM Level 1 | merahputih.com | Indonesia Bangga! | 0 | 3rd November 2021 02:25 PM |
PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Daftar Kabupaten/Kota yang Statusnya Level 4 | akumahe | Forumku the Lounge | 0 | 7th September 2021 06:12 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|