Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tak hanya Nia, suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto juga mendapat vonis yang sama.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Nia dkk. Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 & 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya.
Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Seperti diketahui, Nia Ramadhani dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat. Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Nia Ramadhani sebelumnya menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan vonis ringan dalam kasus narkoba yang menjerat dirinya, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani selama kurang lebih 5 bulan," ucap Nia saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis 30 Desember 2021.
sumber