|
Register |
Notices |
Forumku UKM SME Usaha Kecil dan Menengah | Small Medium Enterprise | Membutuhkan Moderator Forum |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
26th November 2012, 01:59 PM | #1 |
Wk. RT
Join Date: 5 Oct 2012
Userid: 324
Location: Tangerang
Posts: 66
Real Name: Hadi Putra
Likes: 10
Liked 6 Times in 4 Posts
|
Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Walaupun saya bukan seorang pakar dalam masalah ini, demi mengisi kekosongan dalam sub forum usaha kecil dan menengah, maka saya beranikan diri membuat thread ini,Pertama sekali saya akan menggunakan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bukan hanya Usaha kecil dan menengah, ini merujuk pada kriteria dan pengertian yang digunakan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jadi ada yang dinamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan masing-masing kriteria usaha tersebut memiliki pengertian dan batasan pada jumlah nominal asset dan omzet. Mungkin nanti Admin bisa merevisi judul sub forum dengan menambahkan kata "Mikro". Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) : Pengertian UMKM Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah. Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM - UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil - PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan - PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil - Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah - Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan - Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah - Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan - Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara - Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentu saja disamping undang-undang tersebut diatas, UMKM masih diatur dengan bermacam peraturan daerah yang berkaitan dengan proses produksi, tempat usaha, dan lain-lainnya. Peraturan daerah mungkin berbeda di suatu propinsi dengan propinsi lainnya. Dalam perspektif perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu : 1. Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima 2. Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan 3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor 4. Fast Moving Enterprise, merupakam UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB). Kriteria dan definisi diatas, yang dilakukan dan berlaku di Indonesia, juga dilakukan oleh negara asing dan lembaga international, hanya saja sedikit berbeda. Semisal: World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu : 1. Medium Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan maksimal 300 orang Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta 2. Small Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 30 orang Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta 3. Micro Enterprise, dengan kriteria : Jumlah karyawan kurang dari 10 orang Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu Sedangkan Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta. Berbeda dengan Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu : 1. Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu 2. Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta. Lain pula dengan Jepang, membagi UKM sebagai berikut : 1. Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta. 2. Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu 3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu 4. Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu Sedangkan Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta. Untuk definisi UMKM sementara itu saja dulu yah.. silahkan yang mau menambahkan, mengurai ataupun sekedar curhat tentang UMKM ... monggo
__________________
:::: KiosSticker.com - Pusat Cutting Sticker ::: |
|
Sponsored Links |
26th November 2012, 04:36 PM | #2 |
Administrator
Join Date: 5 Jul 2012
Userid: 1
Posts: 5,047
Likes: 1,731
Liked 190 Times in 113 Posts
|
^ the best thread of the day nich
|
26th November 2012, 04:44 PM | #3 |
Wk. RT
Join Date: 5 Oct 2012
Userid: 324
Location: Tangerang
Posts: 66
Real Name: Hadi Putra
Likes: 10
Liked 6 Times in 4 Posts
|
Thanks min.. mudah2an bisa ngasih pencerahan buat para entrepreneur muda indonesia ...
__________________
:::: KiosSticker.com - Pusat Cutting Sticker ::: |
26th November 2012, 04:57 PM | #4 |
Administrator
Join Date: 5 Jul 2012
Userid: 1
Posts: 5,047
Likes: 1,731
Liked 190 Times in 113 Posts
|
^ mudah-mudahan semakin banyak entrepreneur2 muda untuk ketahanan ekonomi kita ... amin .
|
26th November 2012, 05:02 PM | #5 |
Wk. RT
Join Date: 5 Oct 2012
Userid: 324
Location: Tangerang
Posts: 66
Real Name: Hadi Putra
Likes: 10
Liked 6 Times in 4 Posts
|
amiiin ..........
__________________
:::: KiosSticker.com - Pusat Cutting Sticker ::: |
30th November 2012, 02:20 PM | #6 |
Administrator
Join Date: 5 Jul 2012
Userid: 1
Posts: 5,047
Likes: 1,731
Liked 190 Times in 113 Posts
|
^ apa kendala dan kiat kita memulai usaha nich ?
mumpung ada pelaku usaha yang jadi forumker .. he he he |
23rd December 2012, 06:08 PM | #7 |
Freedom
Join Date: 22 Dec 2012
Userid: 738
Location: Makassar
Posts: 594
Real Name: Akbar Saleh
Likes: 51
Liked 29 Times in 23 Posts
|
sebenarnya secara umum yang sering jadi kendala buat memulai suatu usaha adalah MODAL itu yg sering skali di katakan oleh orang2 yg ingin memulai suaut usaha. pdhl sebenarnya MODAL hanya hal kedua, tp pertama adalah KEINGINAN.
|
11th January 2013, 09:37 AM | #8 |
Wk. RT
Join Date: 5 Oct 2012
Userid: 324
Location: Tangerang
Posts: 66
Real Name: Hadi Putra
Likes: 10
Liked 6 Times in 4 Posts
|
betul om, modal itu hanyalah pelengkap, tapi memang ada sedikit perbedaan perlakuan perbankan terhadap UKM ketika mereka ingin mengakses kredit perbankan.
maksudnya, modal tidak harus dimiliki oleh si praktisi usaha, bisa saja modalnya merupakan investasi dari pihak ketiga.
__________________
:::: KiosSticker.com - Pusat Cutting Sticker ::: |
11th January 2013, 12:09 PM | #9 |
Freedom
Join Date: 22 Dec 2012
Userid: 738
Location: Makassar
Posts: 594
Real Name: Akbar Saleh
Likes: 51
Liked 29 Times in 23 Posts
|
ya disitulah om susah untuk mengajukan kredit di perbankan kita harus mempunyai usaha dlu baru bs mendapatkan kredit. jadi orang yg tidak mempunyai modal dan ingin berusaha sdh susah karena persyaratannya harus mempunyai usaha dlu br bs mengajukan kredit.
__________________
"Think Big, Start Small and Action Now"
|
18th November 2014, 01:10 PM | #10 |
Warga Forumku
Join Date: 22 Sep 2014
Userid: 2569
Location: Jakarta, Indonesia
Posts: 6
Likes: 0
Liked 1 Time in 1 Post
|
Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
ternyata pembagian antara usaha mikro dan usaha menengah untuk kategori UKM dibedakan berdasarkan nilai aset nya ya? saya kira jumlah tenaga kerjanya. tapi bagus deh, walaupun kebanyakan di Indonesia adalah usaha mikro tapi berarti menunjukkan entrepreneur Indonesia tidak goyah walaupun aset nya dibawah 50 juta rupiah
__________________
bisnis online entrepreneur indonesia lagi rame nih, disini ada yang ikutan? |
1st February 2022, 08:55 AM | #13 |
Warga Forumku
Join Date: 1 Oct 2021
Userid: 8933
Location: Surabaya, Indonesia
Posts: 15
Real Name: Konsultan Marketing
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
UMKM memang terkadang bisnis yang terbilang kecil bagi para pelakunya. Tapi, pebisnis yang bilang begitu mungkin tidak paham 100% dengan UMKM ini aslinya seperti apa. Nah, post ini pun bisa jelasin semua dari UMKM ini mulai dari awal hingga akhir. Tapi, apabila saya boleh menambahkan, kegiatan UMKM ini rasanya masih belum cukup untuk sukes dalam persaingan. Para pelaku UMKM pun tentunya juga harus menyiapkan strategi baru lagi untuk bisnis mereka. Mungkin saja SEO, ataupun juga website UMKM yang dapat mereka buat sendiri ataupun dengan bantuan jasa pembuatan website umkm.
|
Bookmarks |
Tags |
cutting sticker, kecil, menengah, usaha mikro |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Usaha mikro kecil menengah memanfaatkan cloud computing | nisaniaalya123 | Forum Komputerku | 1 | 13th June 2019 06:16 PM |
Ini Manfaat Pelatihan dan Pengembangan Usaha Kecil Menengah | freshimy | Forum TulisanKu MyWriting | 0 | 9th August 2017 01:20 AM |
OJK Ajak 34 Pelaku Usaha Dorong Layanan Keuangan Mikro | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 13th April 2015 08:27 AM |
Lima Langkah Kemenperin Dorong Industri Kecil dan Menengah | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 16th February 2015 09:34 PM |
Kemenperin Janji Bangun 20.000 Industri Kecil Menengah Hingga 2019 | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 16th February 2015 11:05 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|