|
Register |
Notices |
Indonesia Bangga! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
10th August 2022, 11:04 AM | #1 | |
Sek Des
Join Date: 26 Jul 2021
Userid: 8797
Posts: 217
Real Name: merahputihcom
Likes: 5
Liked 7 Times in 7 Posts
|
Kapolri Sebut Motif Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J Masih Didalami
MerahPutih.com - Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Ferdy Sambo merupakan orang yang memberi perintah penembakan ke Brigadir J. Hanya saja, hingga kini motif yang menyebabkan Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan perintah tersebut belum diketahui. "Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," kata Listyo Sigit saat ditanya awak media dalam jumpa pers, Selasa (9/8). Pendalaman juga dilakukan dengan pemeriksaan terhadap istri Sambo, PC. Sigit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri sesuai penekanan dari Presiden Jokowi. Dia menjelaskan bahwa Presiden Jokowi ingin kasus ini diungkap apa adanya. "Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ungkapnya. Selain itu, Sigit menilai dukungan masyarakat menjadi semangat Polri dalam membuat terang-benderang kasus penembakan Brigadir J, yang akhirnya berkembang menjadi kasus pembunuhan berencana. Dia pun menilai, perhatian masyarakat terhadap kasus Brigadir J menjadi bukti cinta publik pada Korps Bhayangkara. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam kesempatan yang sama, menyebutkan peranan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Selain menyuruh Bharada E, Ferdy Sambo juga membuat skenario seolah-olah ada baku tembak. Keempat tersangka kasus ini ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Agus kemudian menjelaskan peran keempat tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Ferdy Sambo disebut menyuruh Bharada E untuk melakukan pembunuhan ke Brigadir J. Sedangkan Bripka RR dan KM membantu menyaksikan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas di Duren Tiga Jakarta Selatan,” ujar Agus Andrianto. Keempatnya pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP. “Ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya. Sumber |
|
|
||
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
brigadir, ferdy, kasus, sambo, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Conte Sebut Masih Terlalu Dini Bicarakan Gelar Juara | sundulmen | Forumku Europe Eropa | 1 | 29th November 2016 02:27 PM |
Jonan Sebut Jepang & China Masih Andalkan APBN | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 4th September 2015 07:09 AM |
Sidak, Mentan Sebut Harga Pangan Masih Aman | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 7th June 2015 08:06 AM |
Suharno Sebut Duo Liberia Masih Butuh Adaptasi | agung209 | Olah Raga dan Organisasi! | 0 | 18th January 2015 11:04 PM |
BEI Sebut Pelemahan Rupiah Masih di Batas Wajar | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 17th December 2014 01:54 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|