Selamat datang di laporpolisi.com.Situs lapor polisi secara online berbasis media sosial-Anda menjadi korban?Laporkan segala tindak kejahatan,penipuan,kehilangan,kekerasan maupun kejahatan lainnya disekitar anda disini.
Ayo laporkan![/QUOTE]
Itulah kata sambutan yang tertera disitus
www.laporpolisi.com pada saat kita pertamakali berkunjung.
Laporpolisi.com adalah situs pelaporan online berbasis media social yang menampung semua laporan penipuan maupun kejahatan lainnya yang Anda alami khususnya kejahatan dunia maya.Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi terlebih dahulu dengan meminta KONFIRMASI kebenarannya atas laporan yang dituduhkan pelapor kepada OBJEK/ORANG YANG DILAPORKAN SEBAGAI PENIPU [check and balance].
Jika pelaku yang dilaporkan oleh pelapor tidak memberikan tanggapan,baik sanggahan maupun konfirmasi kebenarannya,atau menghilangkan jejak.Maka laporan yang dituduhkan kepadanya akan kami teruskan kebagian cybercrime POLRI,dan POLRI lah yang akan membantu untuk mengungkap kasus penipuan/kejahatan tersebut.
Caranya melaporpun sangat mudah.Anda sebagai pelapor cukup melakukan pendaftaran [membuat akun]terlebih dahulu dilaporpolisi.com Setelah itu,silahkan konfirmasi email yang kami kirim keemail yang anda gunakan untuk mendaftar dengan mengklik link konfirmasi yang telah di kirim.
Setelah terkonfirmasi,silahkan Klik tombol AJUKAN LAPORAN yang tersedia dimenu atas situs laporpolisi.com.Isi judul laporan,pilih kategori laporan[isikan Penipuan toko online biala anda baru saja ditipu oleh toko online]1.Upload bukti transaksi [contoh;bukti transfer,screenshoot sms,percakapan telpon,video dll] 2.Waktu kejadian;Tanggal/Jam 3.Cerita,Kronologi dan alur /modus penipuan yang Anda alami,kemudian isi total kerugian yang anda derita,baik berupa uang maupun barang.Dan terakhir klik BUAT LAPORAN.
Kalau ketipu belanja online,jangan sungkan untuk melaporkannya ya kawaan......