Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah. Pemudik nekat bakal ditolak kembali ke Papua selama enam bulan.
"Bagi warga yang nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, melansir Antara, Selasa, 13 April 2021.
Baca juga:
Konflik Tiada Akhir Indonesia dan Papua Barat: Jalan Panjang Menuju Perdamaian
Klemen mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.
"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," ujarnya.
Larangan ini, menurutnya, karena keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan covid-19. Terlebih, dalam beberapa bulan mendatang akan menggelar PON XX 2021.
Baca juga:
Bareng RI Luncurkan Jet Tempur KF-21, Korea Selatan Gabung Geng Elit
"Sebab dulu penularan covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang," imbuhnya.
Karena itu, pihaknya memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.
"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," terangnya.