|
Register |
Notices |
Infrastructure, Transportation and Communication! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
17th October 2015, 03:41 PM | #1 |
KaDes Forumku
Join Date: 16 Feb 2015
Userid: 3276
Posts: 1,017
Likes: 0
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Pengembang Harus Bangun Rusun untuk Pekerja di Pulau Reklamasi
Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan Pantai Utara Jakarta (Pantura). Di dalam raperda tersebut akan memuat aturan mengenai kontribusi tambahan pengembang menyerahkan 15 persen hasil penjualan lahan pulau reklamasi untuk dibangunkan rumah susun (rusun) bagi para pekerja di pulau tersebut.
Gubernur DKI Jakarta menjelaskan dalam raperda tersebut diatur kewajiban pengembang untuk menyediakan lahan dengan luas lima persen dari total lahan pulau yang direklamasi. Di atas lahan tersebut, harus dibangunkan ruman susun (rusun) untuk para pekerja yang akan bekerja di pulau tersebut. "Nah untuk membangun rusun di atas yang lima persen itu digunakan dana dari 15 persen hasil penjualan lahan di pulau reklamasi. Jadi, uangnya enggak ke Pemprov, tapi langsung dibangunkan sebuah bangunan di atas lahan milik DKI yang lima persen itu," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (16/10). Karena mereka tidak akan mampu membeli properti di pulau yang diperkirakan harganya sangat mahal. Selain itu, tidak mungkin para pekerja tinggal di luar pulau, karena biaya transportasinya sangat tinggi harus pergi pulang ke pulau. “Sekarang logika, pulau ini begitu mewah. Pegawainya mampu enggak tinggal di situ? Enggak mampu dong tinggal di pulau. Kalau tinggal di luar pulau, habis ongkos, belum lagi macet. Mengapa saya tidak menggunakan duit untuk tambahan 15 persen itu, suruh pengembang saja membangun rusun terpadu di tanah kita saja deh," ujarnya. Hingga saat ini, Pemprov DKI sedang menyusun aturan kontribusi tambahan pengembang harus menyerahkan 15 persen hasil penjualan lahan pulau reklamasi ke dalam Raperda Penataan Kawasan Pantura. Draf itu akan segera diajukan ke DPRD DKI dan diharapkan tidak dihilangkan dari agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. "Kita mau ajukan ke DPRD. Kita mau kunci. Kita takut kalau di DPRD dihilangin. Sekarang kita hitung, kalau hitung, kalau saya ada kewajiban 15 persen, itu bisa sampai Rp 1 triliun lebih. Ini enggak menuduh, bisa saja nanti digosok-gosok untuk dihilangkan. Ini (raperda) saya yang ciptakan. Makanya, saya ingin ada kesepakatan perjanjian, aturan kontribusi tambahan itu masuk ke raperda, jangan hilang,” jelasnya. http://www.beritasatu.com/aktualitas...reklamasi.html |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Perumnas dan Jakpro Bangun Rusun Terpadu di Kemayoran | partisusanti | DKI Jakarta | 0 | 8th October 2015 09:24 PM |
Bangun Rusun Nelayan, Ahok Kembali Tagih Kewajiban Pengembang | partisusanti | DKI Jakarta | 0 | 19th September 2015 04:56 PM |
Agung Podomoro Penuhi Kewajiban Pembangunan Reklamasi Pulau G | partisusanti | Infrastructure, Transportation and Communication! | 0 | 17th September 2015 03:58 PM |
DPRD DKI Dukung Reklamasi Pulau di Jakarta | partisusanti | Urban and City Development | 0 | 24th February 2015 11:12 AM |
Pengembang Arab Kucurkan Rp3,7 T Bangun Resor di Pulau Bintan | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 27th January 2015 09:59 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|