forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Pembangunan Daerah Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 8th April 2018, 07:58 PM   #1
Ketua RT
 
Join Date: 1 Feb 2018
Userid: 6894
Posts: 133
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
Default Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana

Bandung - Panwaslu Kuningan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Cagub Nomor 1 Ridwan Kamil saat kampanye di Kuningan beberapa waktu lalu. Meski melanggar, namun Ridwan Kamil yang menggunakan fasilitas negara itu tak bisa dijerat pidana pemilu.

Ridwan Kamil saat berkunjung ke Desa Pinara, Kacamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, akhir Maret lalu, dibonceng kepala desa menggunakan motor berpelat merah dengan nomor polisi E 2254 Y. Foto Emil saat berboncengan itu menyebar luas.

Terkait hal itu Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan mendapat bukti foto. Saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan.

"Karena locus deliknya di Kuningan, maka diproses oleh teman-teman Paswaslu Kabupaten Kuningan. Sekarang sedang diproses bersama-sama Gakumdu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (4/4/2018).

Menurut Yusuf dalam kasus ini patut diduga terdapat dua pelanggaran. Pertama adalah calon menggunakan fasilitas negara dan kedua adalah ASN atau pejabat negara mengambil keputusan yang menguntungkan calon.

"Itu semua sudah diatur dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 Pasal 69 dan 71," ucapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan sudah membahas hal itu dengan Gakumdu.

"Kejadian itu sudah kita bahas dengan Gakumdu. Pihak kepala desa dan panwascam sudah kita panggil untuk klarifikasi kejadian tersebut," kata Ondin kepada detikcom melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/42018).

Ondin menegaskan aksi Emil yang menggunakan fasilitas negata saat berkunjung ke Desa Pinara merupakan pelanggaran dalam pemilu. Hal itu, sambung Ondin, sesuai dengan pasal 69 pasal 69 UU RI nomor 10/2016 tentang pilkada.

Namun, Ondin mengatakan pelanggaran yang dilakukan Emil tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. "Memang ada pelanggaran pemakaian fasilitas negara. Tapi, ketika kita cari sanksinya di pasal 187 tidak ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya hanya berlaku untuk calon bupati atau wali kota. Tidak ada sanksi bagi calon gubernur," kata Ondin.

Ondin mengatakan Panwaslu tak bisa memberikan sanksi pidana terhadap Emil. Namun, Ondin mengingat agar hal tersebut tidak terjadi lagi. "Tidak ada sanksinya. Kita sudah bahas itu," tandasnya.


(ern/ern) (detik)
copycat is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Old 8th April 2018, 09:02 PM   #2
Itsaboutsoul
KaDes Forumku
 
Join Date: 20 Jan 2018
Userid: 6851
Posts: 671
Likes: 0
Liked 4 Times in 4 Posts
Default Re: Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana

Memalukan sekelas Ridwan Kamil melanggar aturan Pilkada 2018. Gak pantas menjadi pemimpin di Indonesia lagi.
Itsaboutsoul is offline   Reply With Quote
Post New Thread  Reply

Bookmarks

Tags
pilkada 2018



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Dedi Kalah Saing dengan Ridwan Kamil, Ical: "Kamu Hebat Ded Masih Bisa Senyam-Senyum" kurakura Indonesia Bangga! 1 21st June 2019 05:41 AM
Ridwan Kamil Sayangkan Pemindahan Bosscha ke Kupang partisusanti Infrastructure, Transportation and Communication! 0 18th March 2015 07:18 PM
OJK Dukung Pemerintah Pangkas Dividen Perusahaan Pelat Merah nonasakamoto Business and Economy! 0 31st January 2015 01:15 PM
Ridwan Kamil Ingin Bandung Bisa Saingi Seoul, Mumbai, dan Bangkok agusjember Jawa Barat 0 26th November 2014 03:07 PM
Ahok Terinspirasi Ridwan Kamil kloningan.gue Forumku the Lounge 0 17th September 2014 09:57 PM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 11:52 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts