|
Register |
Notices |
Pembangunan Daerah Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
8th April 2018, 07:58 PM | #1 |
Ketua RT
Join Date: 1 Feb 2018
Userid: 6894
Posts: 133
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana
Bandung - Panwaslu Kuningan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Cagub Nomor 1 Ridwan Kamil saat kampanye di Kuningan beberapa waktu lalu. Meski melanggar, namun Ridwan Kamil yang menggunakan fasilitas negara itu tak bisa dijerat pidana pemilu.
Ridwan Kamil saat berkunjung ke Desa Pinara, Kacamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, akhir Maret lalu, dibonceng kepala desa menggunakan motor berpelat merah dengan nomor polisi E 2254 Y. Foto Emil saat berboncengan itu menyebar luas. Terkait hal itu Komisioner Bawaslu Jabar Yusuf Kurnia mengatakan pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan mendapat bukti foto. Saat ini kasus tersebut sedang diusut oleh Panwaslu Kabupaten Kuningan. "Karena locus deliknya di Kuningan, maka diproses oleh teman-teman Paswaslu Kabupaten Kuningan. Sekarang sedang diproses bersama-sama Gakumdu," ujar Yusuf saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (4/4/2018). Menurut Yusuf dalam kasus ini patut diduga terdapat dua pelanggaran. Pertama adalah calon menggunakan fasilitas negara dan kedua adalah ASN atau pejabat negara mengambil keputusan yang menguntungkan calon. "Itu semua sudah diatur dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 Pasal 69 dan 71," ucapnya. Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Kuningan Ondin Sutarman mengatakan sudah membahas hal itu dengan Gakumdu. "Kejadian itu sudah kita bahas dengan Gakumdu. Pihak kepala desa dan panwascam sudah kita panggil untuk klarifikasi kejadian tersebut," kata Ondin kepada detikcom melalui sambungan telepon seluler, Rabu (4/42018). Ondin menegaskan aksi Emil yang menggunakan fasilitas negata saat berkunjung ke Desa Pinara merupakan pelanggaran dalam pemilu. Hal itu, sambung Ondin, sesuai dengan pasal 69 pasal 69 UU RI nomor 10/2016 tentang pilkada. Namun, Ondin mengatakan pelanggaran yang dilakukan Emil tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu. "Memang ada pelanggaran pemakaian fasilitas negara. Tapi, ketika kita cari sanksinya di pasal 187 tidak ada sanksi pidananya. Sanksi pidananya hanya berlaku untuk calon bupati atau wali kota. Tidak ada sanksi bagi calon gubernur," kata Ondin. Ondin mengatakan Panwaslu tak bisa memberikan sanksi pidana terhadap Emil. Namun, Ondin mengingat agar hal tersebut tidak terjadi lagi. "Tidak ada sanksinya. Kita sudah bahas itu," tandasnya. (ern/ern) (detik) |
|
Sponsored Links |
8th April 2018, 09:02 PM | #2 |
KaDes Forumku
Join Date: 20 Jan 2018
Userid: 6851
Posts: 671
Likes: 0
Liked 4 Times in 4 Posts
|
Re: Naik Motor Pelat Merah, Ridwan Kamil Melanggar Tapi Tak Bisa Dipidana
Memalukan sekelas Ridwan Kamil melanggar aturan Pilkada 2018. Gak pantas menjadi pemimpin di Indonesia lagi.
|
Bookmarks |
Tags |
pilkada 2018 |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Dedi Kalah Saing dengan Ridwan Kamil, Ical: "Kamu Hebat Ded Masih Bisa Senyam-Senyum" | kurakura | Indonesia Bangga! | 1 | 21st June 2019 05:41 AM |
Ridwan Kamil Sayangkan Pemindahan Bosscha ke Kupang | partisusanti | Infrastructure, Transportation and Communication! | 0 | 18th March 2015 07:18 PM |
OJK Dukung Pemerintah Pangkas Dividen Perusahaan Pelat Merah | nonasakamoto | Business and Economy! | 0 | 31st January 2015 01:15 PM |
Ridwan Kamil Ingin Bandung Bisa Saingi Seoul, Mumbai, dan Bangkok | agusjember | Jawa Barat | 0 | 26th November 2014 03:07 PM |
Ahok Terinspirasi Ridwan Kamil | kloningan.gue | Forumku the Lounge | 0 | 17th September 2014 09:57 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|