![]() |
|
![]() |
Notices |
Pembangunan Daerah Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
![]() |
#1 |
Ketua RT
Join Date: 1 Feb 2018
Userid: 6894
Posts: 133
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
![]() Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018. Kasus itu ditemukan selama 51 hari masa kampanye.
"KPAI membuat posko pengaduan dari awal kampanye tanggal 15 Februari sampai sekarang, sudah 22 kasus yang kita temukan," ujar Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, dalam diskusi 'Pengawasan dan Pencegahan Eksploitasi Anak Dalam Kegiatan Politik' di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). Baca juga: Parpol Diminta Sediakan Tempat untuk Anak Saat Kampanye Salah satu kasus yang ditemukan yaitu kampanye di sekolah. Kampanye itu dengan mengajak anak menyanyikan lagu partai atau pasangan calon. "Pertama masih kita temukan tempat pendidikan anak sebagai tempat kegiatan kampanye calon kepala daerah, terdapat tiga kasus," kata Jasra. "Salah satu contohnya ada anak (Madrasah) Tsanawiyah (Setingkat SMP) menyanyikan lagu salah satu pasangan calon sebagai sebuah dukungan," sambungnya. Kemudian ada 11 kasus memobilisasi anak untuk kampanye. Serta kasus orang tua yang membawa bayi atau anak ke area kampanye. "Paling tinggi adalah kasus mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah 11 kasus. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke area kampanye terdapat 4 kasus," ujar Jasra. Baca juga: Kampanye Dilarang Libatkan Anak-anak, Ini Aturannya Kasus lain yaitu dua kasus menggunakan anak juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu. Lalu, satu kasus menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan. KPAI juga menemukan adanya data anak di bawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memperhatikan data pemilih tersebut. "Kami menemukan nama anak usia di bawah 17 tahun masuk ke dalam DP4 sebanyak satu kasus. Kami minta ini agar lebih diperhatikan kembali," kata Jarsa. Untuk meminimalisir kasus tersebut, KPAI telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. Kerja sama ini agar isu anak lebih menjadi perhatian. "Apa yang dilakukan KPAI, kami melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu agar isu perlindungan anak menjadi perhatian penyelenggara. Kami juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu terkait pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," tuturnya. Saat ini pasangan calon peserta pilkada tengah dalam proses masa kampanye. Masa kampanye berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018. (idh/idh) Detik.com |
![]() |
![]() |
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
pilkada 2018 |
![]() |
||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
KPAI Nilai Fasilitas Ramah Anak di Stasiun Masih Kurang | je_tek | Indonesia Bersatu! | 1 | 21st June 2019 02:01 PM |
Panwaslu Ciamis Temukan Dugaan Camat Memihak Paslon di Pilkada | copycat | Pembangunan Daerah | 1 | 8th April 2018 10:09 PM |
Parpol Diminta Sediakan Tempat untuk Anak Saat Kampanye | copycat | Pembangunan Daerah | 1 | 8th April 2018 10:07 PM |
Ada Penyalahgunaan BBM Satu Harga, Lapor ke BPH Migas | je_tek | Business and Economy! | 0 | 19th October 2017 08:47 AM |
cara mengobati pilek pada anak yang membandelcara mengobati pilek pada anak yang membandel>>salah satu contoh kasus yang dialami oleh putra Ibu Debby | nenggang | Health Kesehatan | 1 | 1st August 2015 10:55 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|
![]() |