Calon maupun tim kampanye yang merupakan kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, bupati, dan walikota, dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan.
Sehingga dalam hal pihak calon atau tim kampanye melakukan tindakan tersebut dan terbukti melakukan pelanggaran, maka berdasarkan putusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Provinsi yang merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Terlebih lagi, apabila tim kampanye dimaksud terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, maka dapat dikenai bukan hanya sanksi administrasi, namun sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan menjanjikan atau memberikan uang ini juga dilarang dilakukan oleh anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pada intinya tindakan tersebut dapat mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Hal tersebut diterapkan karena pemilihan harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
sumber