forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Indonesia Bangga! (https://www.forumku.com/indonesia-bangga-/)
-   -   Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu (https://www.forumku.com/indonesia-bangga-/99359-asosiasi-pilot-anggap-tes-pcr-calon-penumpang-pesawat-tak-perlu.html)

merahputih.com 27th October 2021 02:17 PM

Asosiasi Pilot Anggap Tes PCR Calon Penumpang Pesawat Tak Perlu
 
https://scontent.fcgk27-1.fna.fbcdn....cf&oe=61A01276

MerahPutih.com - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang agar dikaji ulang. Kebijakan ini dikritik karena harganya yang dianggap kurang ekonomis, yakni mencapai Rp 500 ribu.

Selain biaya PCR lebih mahal, moda transportasi udara sudah menerapkan standar keselamatan dan keamanan penerbangan yang tinggi. Bahkan, sejak di bandara juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara, tes PCR selain harga mahal, butuh waktu lama untuk mendapatkan hasil uji lab lama, paling cepat tiga jam.

Fasilitas PCR juga hanya ada di kota-kota besar, sehingga menyulitkan bagi calon penumpang di daerah remote, sebut saja Maluku Utara atau Papua.

Mereka menyarankan, penumpang cukup dites antigen yang lebih praktis dan murah.

"Pemerintah perlu memberikan perlakuan yang adil antara moda penerbangan dan moda tranportasi lain," kata Ketua IPI Capt Iwan Setyawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (26/10).

Apalagi, lanjut dia, waktu boarding atau perjalanan dengan pesawat udara paling pendek dibanding moda tranportasi lain.

Rata-rata waktu penerbangan hanya 1-2 jam, dibanding KA atau kapal laut, maka waktu di dalam pesawat terbang paling tingkat.

Menurut pilot senior Garuda Indonesia itu, pesawat terbang sudah dilengkapi dengan akat penyaring HEPA filter yang mampu menyaring dan membersihkan dan menjamin sirkulasi udara dengan baik. Bahkan secara periodik dilakukan.

"Fakta selama ini, potensi erpapan virus COVID-19 di dalam penerbangan hanya kurang dari 1 persen," kata Capt Iwan.

Ia menuturkan, penggunakan tes antigen sudah memenuhi syarat untuk penerbangan yang sehat dan aman.

Lembaga international seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) juga menyatakan tes antigen sudah memiliki akurasi yang baik, lebih murah, dan cepat memberikan hasil, sehingga direkomendasikan.

Capt Ramayoga, pengurus IPI lainnya menambahkan, rasio penularan di dalam pesawat udara sangat rendah serta didukung dengan penerapan protokol kesehatan ketat di bandara.

Selain itu, semua pekerja industri maupun penumpang transportasi udara sudah divaksinasi.

"Karena itu, transportasi udara sangat aman dan sudah mendukung pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

Dia menjelaskan, jumlah penumpang pesawat terbang akibat pandemi berimbas pada berkurangnya jumlah penerbangan.

Lalu pengurangan pengoperasian pesawat di beberapa maskapai, berkurangnya kebutuhan sumber daya manusia, penundaan, pengurangan, pemotongan gaji, bahkan merumahkan dan pemutusan hubungan kerja.

Capt Adzani dari Asosiasi Pilot Citilink Indonesia mendesak pemerintah membuat kebijakan yang adil.

Termasuk menjamin kelangsungan industri penerbangan dan industri terkait, seperi pariwisata, UMKM lokal dan lannya.

"Dengan syarat dan ketentuan penerbangan yang lebih mudah, maka animo masyarakat naik pesawat terbang kembali pulih," tambah Adzani.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.

Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.

Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang.

"Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers.

Aturan mengenai syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat sebelumnya tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 88 merupakan aturan turunan yang merinci mekanisme perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi udara.

Adita pun menjelaskan, alasan syarat wajib tes PCR diberlakukan lantaran kini kapasitas penumpang pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Meski demikian, pihak maskapai masih diwajibkan untuk menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala.

Sementara itu, untuk operasional bandara, kapasitas maksimum yakni 70 persen dari jumlah penumpang wkatu sibuk pada masa normal.

Sumber


All times are GMT +7. The time now is 06:38 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.