forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Mulai 1 Mei 2022, Penyelenggara Fintech Ini Kena PPN dan PPh (https://www.forumku.com/business-and-economy-/100440-mulai-1-mei-2022-penyelenggara-fintech-ini-kena-ppn-dan-pph.html)

akumahe 10th April 2022 01:27 PM

Mulai 1 Mei 2022, Penyelenggara Fintech Ini Kena PPN dan PPh
 
https://photo.reqnews.com/data/images/fintech.jpg

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022). Peraturan yang terdiri atas 5 Bab dan 21 Pasal tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 bagi penyelenggara teknologi finansial.

Berikut ini adalah penyelenggara teknologi finansial yang termasuk dalam peraturan PMK 69/2022, sehingga dikenakan pemberlakuan PPN, yaitu terhadap kegiatan usaha teknologi finansial di bidang:

a. Penyediaan jasa pembayaran, seperti uang elektronik, dompet elektronik, kliring, switching, transfer dana, penyelesaian akhir dan lain sebagainya. Obyek dari penyediaan jasa pembayaran ialah layanan penyelenggaraan;

b. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan;

c. Penyelenggaraan penghimpunan modal, hal ini mencakup urun dana atau equity crowdfunding, merupakan layanan penawaran efek yang dilaksanakan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka;

d. Layanan pinjam meminjam;

e. Penyelenggaraan pengelolaan investasi;

f. Layanan penyediaan produk asuransi online, yaitu layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan pemegang polis;

g. Layanan pendukung pasar, berupa penyediaan data perbandingan informasi produk keungan dan layanan keuangan;

h. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, yang paling sedikit berupa eco crowdfunding, islamic digital financing, ewaaf dan e-zakat, robo advise dan credit scoring, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Pada dasarnya, pengenaan pajak diberlakukan atas prinsip equal treatment PPN, dengan demikian tidak terdapat obyek pajak yang baru, hanya saja tata cara bertransaksi dilaksanakan dengan yang berbeda, yaitu dalam rangka ekonomi digital.

sumber


All times are GMT +7. The time now is 06:02 AM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.