Pembukuan, Perjanjian dan Pemantauan Kredit
Pembukuan, Perjanjian dan Pemantauan Kredit Setelah dilakukan proses analisa kredit, jika aplikasi disetujui maka akan berlajut ketahap berikutnya yaitu
Tahap Pembukuan, Perjanjian dan Pemantauan Kredit http://bankernote.com/wp-content/upl...perjanjian.jpg perjanjian kredit dan pemantauan kredit atau credit monitoring Pada tahapan ini setelah kredit disetujui maka akan dilakukan beberapa proses, sebagai berikut: 1. Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit (SPKK) Setelah kredit diputus, bank akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit kepada nasabah. Dalam hal ini SPKK harus mencantumkan dengan jelas seluruh syarat kredit sesuai usulan/persyaratan yang disetujui dan ditetapkan oleh pemegang kewenangan memutus kredit, termasuk persyaratan jaminan yang harus dipenuhi calon debitur. SPKK bersifat tidak mengikat secara legal. Pemberian fasilitas kredit tergantung dari dipenuhinya ketentuan/kondisi dan dokumentasi yang dipersyaratkan dan sesuai dengan prosedur persetujuan kredit. Konfirmasi persetujuan debitur dengan cara menandatangani SPKK tersebut menjadi dasar untuk menandatangani perjanjian kredit dan pengikatan agunan serta pengikatan lainnya yang terkait. Penandatanganan SPKK oleh debitur harus dilakukan oleh debitur atau yang berwenang dari perusahaan debitur. 2. Perjanjian Kredit Setelah SPKK ditandatangani oleh nasabah dan dikembalikan kembali kepada bank maka bank menyiapkan Perjanjian Kredit atau biasa disingkat PK. Perjanjian Kredit merupakan perikatan pinjam meminjam uang secara tertulis antara bank (sebagai Kreditur) dengan pihak lain (sebagai debitur/nasabah) yang mengatur hak dan kewajiban para pihak sebagai akibat adanya pinjam meminjam uang. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian kredit, antara lain:
Selanjutnya, Bank akan mendapatkan dokumen agunan untuk dilakukan pengikatan. Dokumentasi/pengikatan agunan harus lengkap/sempurna agar tidak menimbulkan masalah yang tidak dikehendaki. Pengikatan agunan dapat berupa hak tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Fidusia, Gadai atau Hipotek, disesuaikan dengan jenis agunan. Untuk kredit kecil, pada umumnya agunan hanya di-cover dengan surat Kuasa Menjual. 4. Penutupan Asuransi Agunan Untuk mengamankan agunan dan memperkecil risiko kredit, agunan harus ditutup dengan asuransi, minimal senilai agunannya selama jangka waktu kredit. Klausul dalam polis asuransi harus jelas dan diperiksa keseusiananya serta diupayakan mencantumkan Banker’s Clause Banker’s Clause adalah suatu klausula atau syarat khusus yang wajib tertulis dan terlekat pada polis atas harta benda atau barang yang dipertanggungkan dibawah polis tersebut. Dengan Banker’s Clause berarti terjadi kesepakatan antara bank dengan tertanggung (nasabah debitur) bahwa jika terjadi kerugian yang dapat dibayar dibawah polis tersebut, penanggung akan membayarkannya kepada bank sebesar yang menjadi haknya termasuk bunga dan biaya tanpa mengurangi hak tertanggung atas selisihnya. Untuk kredit konsumtif atau kredit tanpa agunan, maka debitur disyaratkan untuk menutup asuransi jiwa. 5. Pencairan Kredit (Disbursement) Pencairan kredit dilakukan setelah dipastikan bahwa seluruh dokumentasi dan persyaratan kredit telah dipenuhi dan kemudian seluruh dokumen pencairan kredit harus didokumentasikan dengan baik. Pemantauan Kredit Proses pemantauan (monitoring) debitur merupakan rangkaian aktivitas untuk mengetahui dan memonitor perkembangan proses pemberian kredit, perjalanan kredit dan perkembangan usaha sejak kredit diberikan sampai lunas. Intensitas pemantuan kredit ditentukan oleh kualitas kredit, dimana kualitas kredit akan menentukan intensitas pemantauannya, dengan ruang lingkupdan/atau dengan melakukan beberapa aktivitas, sebagai berikut:
1. On Desk Monitoring, yaitu dengan melakukan:
Kunjungan lokasi fisik, dalam hal ini, pemantauan dilaksanakan dengan melihat kondisi di lapangan yang meliputi aspek usaha, jaminan kemajuan proyek, mendeteksi permasalahan nasabah dalam menjalankan bisnisnya, menilai kemampuan manajemen nasabah dan hal-hal lain yang diperlukan untuk di-check secara fisik. Trade Checking, merupakan pemantauan kondisi usaha debitur dengan memanfaatkan informasi yang beraal dari supplier, distributor, pesaing, asosiasi industri atau partner bisnis lainnya. Credit Checking, merupakan pemantauan kredit dengan memanfaatkan informasi yang berkaitan dengan kelancaran utang piutang baik untuk fasilitas yang diberikan oleh bank maupun bank lain. 3. Antisipasi Dini (early warning signal) merupakan tindakan pemantauan secara dini terhadap kredit kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, dengan tujuan untuk memberikan early warning signal atas gejala-gejala yang dapat mempengaruhi tingkat kolektibilitas debitur sehingga dapat segera dilakukan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya penurunan kolektibilitas. Gejala-gejala memburuknya keadaan debitur yang dapat berdampak negatif terhadap kualitas kredit yaitu:
Â*Setelah membaca artikel ini diharapkan pengunjung jadi paham seluruh proses pemberian kredit. Mulai dari porses analisa kredit sampai dengan pemantauan kredit Pembukuan, Perjanjian dan Pemantauan Kredit |
All times are GMT +7. The time now is 10:39 PM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.