![]() |
Dugaan Pemberian Kredit Pinjaman Tanpa Agunan Pada Perusahaan Tambang Di Sumsel
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan bank BUMN telah dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) ke Kejaksaan Agung.
Menurut AMPHI oknum bank BUMN BNI telah mengucurkan kredit pinjaman tanpa agunan yang berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah kepada perusahaan tambang PT BG di Sumatera Selatan. Dalam keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penyidik masih mempelajari dan segera memberikan jawaban jika terindikasi ada dugaan korupsi oknum direksi BNI dalam laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung. "Masih dipelajari (laporan BNI), masih ditelaah selama beberapa hari ini. Jadi kalau misalnya terindikasi mengarah kepada tindak pidana korupsi, segera kita serahkan ke bidang Pidsus," tutur Ketut Sumedang kepada wartawan, Jumat (17/6). Asal mula temuan dugaan korupsi ini bermula pada laporan riset ICW serta pemberitaan dari media adanya peminjaman dana dari bank BNI ke pt BG tanpa prosedur yang sesuai. |
All times are GMT +7. The time now is 02:12 PM. |
Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2025, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by
DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) -
vBulletin Mods & Addons Copyright © 2025 DragonByte Technologies Ltd.