forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Forumku UKM SME (https://www.forumku.com/forumku-ukm-sme/)
-   -   Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (https://www.forumku.com/forumku-ukm-sme/2184-pengertian-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm.html)

hadi.putra 26th November 2012 01:59 PM

Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 
Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Walaupun saya bukan seorang pakar dalam masalah ini, demi mengisi kekosongan dalam sub forum usaha kecil dan menengah, maka saya beranikan diri membuat thread ini,Pertama sekali saya akan menggunakan istilah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bukan hanya Usaha kecil dan menengah, ini merujuk pada kriteria dan pengertian yang digunakan pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jadi ada yang dinamakan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah dan masing-masing kriteria usaha tersebut memiliki pengertian dan batasan pada jumlah nominal asset dan omzet. Mungkin nanti Admin bisa merevisi judul sub forum dengan menambahkan kata "Mikro".

Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :

Pengertian UMKM

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. 300 juta rupiah.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 50 juta - 500 juta, kriteria Omzet: 300 juta - 2,5 Miliar rupiah.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta - 10 Miliar, kriteria Omzet: >2,5 Miliar - 50 Miliar rupiah.

Berikut ini adalah list beberapa UU dan Peraturan tentang UKM

- UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil
- PP No. 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
- PP No. 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
- Inpres No. 10 Tahun 1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah
- Keppres No. 127 Tahun 2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan
- Keppres No. 56 Tahun 2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
- Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara
- Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

tentu saja disamping undang-undang tersebut diatas, UMKM masih diatur dengan bermacam peraturan daerah yang berkaitan dengan proses produksi, tempat usaha, dan lain-lainnya. Peraturan daerah mungkin berbeda di suatu propinsi dengan propinsi lainnya.

Dalam perspektif perkembangannya, UMKM dapat diklasifikasikan menjadi 4 (empat) kelompok yaitu :

1. Livelihood Activities, merupakan UMKM yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima
2. Micro Enterprise, merupakan UMKM yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan
3. Small Dynamic Enterprise, merupakan UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
4. Fast Moving Enterprise, merupakam UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Kriteria dan definisi diatas, yang dilakukan dan berlaku di Indonesia, juga dilakukan oleh negara asing dan lembaga international, hanya saja sedikit berbeda. Semisal:

World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :

1. Medium Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan maksimal 300 orang
Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

2. Small Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

3. Micro Enterprise, dengan kriteria :

Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

Sedangkan Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

Berbeda dengan Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
2. Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

Lain pula dengan Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
1. Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
2. Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4. Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu

Sedangkan Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.


Untuk definisi UMKM sementara itu saja dulu yah.. silahkan yang mau menambahkan, mengurai ataupun sekedar curhat tentang UMKM ... monggo

admin 26th November 2012 04:36 PM

^^^ the best thread of the day nich :)

hadi.putra 26th November 2012 04:44 PM

Thanks min.. mudah2an bisa ngasih pencerahan buat para entrepreneur muda indonesia ...

admin 26th November 2012 04:57 PM

^^^ mudah-mudahan semakin banyak entrepreneur2 muda untuk ketahanan ekonomi kita ... amin .

hadi.putra 26th November 2012 05:02 PM

amiiin ..........

admin 30th November 2012 02:20 PM

^^^ apa kendala dan kiat kita memulai usaha nich ?
mumpung ada pelaku usaha yang jadi forumker .. he he he

akbar.saleh 23rd December 2012 06:08 PM

Quote:

Originally Posted by admin (Post 14296)
^^^ apa kendala dan kiat kita memulai usaha nich ?
mumpung ada pelaku usaha yang jadi forumker .. he he he

sebenarnya secara umum yang sering jadi kendala buat memulai suatu usaha adalah MODAL itu yg sering skali di katakan oleh orang2 yg ingin memulai suaut usaha. pdhl sebenarnya MODAL hanya hal kedua, tp pertama adalah KEINGINAN.

hadi.putra 11th January 2013 09:37 AM

betul om, modal itu hanyalah pelengkap, tapi memang ada sedikit perbedaan perlakuan perbankan terhadap UKM ketika mereka ingin mengakses kredit perbankan.

maksudnya, modal tidak harus dimiliki oleh si praktisi usaha, bisa saja modalnya merupakan investasi dari pihak ketiga.

akbar.saleh 11th January 2013 12:09 PM

ya disitulah om susah untuk mengajukan kredit di perbankan kita harus mempunyai usaha dlu baru bs mendapatkan kredit. jadi orang yg tidak mempunyai modal dan ingin berusaha sdh susah karena persyaratannya harus mempunyai usaha dlu br bs mengajukan kredit.

ruslan58 18th November 2014 01:10 PM

Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 
ternyata pembagian antara usaha mikro dan usaha menengah untuk kategori UKM dibedakan berdasarkan nilai aset nya ya? saya kira jumlah tenaga kerjanya. tapi bagus deh, walaupun kebanyakan di Indonesia adalah usaha mikro tapi berarti menunjukkan entrepreneur Indonesia tidak goyah walaupun aset nya dibawah 50 juta rupiah :)

amaliawati 20th October 2017 01:00 PM

Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 
Penjelasannya begitu lengkap berarti kalau usaha modal masih 10 jutaan sih masih MIKRO banget ya hihii





































Informasi Lainnya ::

:: Distributor Genteng Cisangkan
:: Kontraktor Atap Baja Ringan
:: Distributor Rangka Baja Ringan Jakarta
:: Rental Mobil Murah di Bandung
:: Jasa Buat Toko Online
:: Jasa Buat Toko Online Murah
:: Cara Sukses Jualan Online di Instagram s
:: Strategi Marketing Pemasaran Produk Tercepat
:: Cara Sukses Jualan Online di Bukalapak / TokoPedia
:: Tips Cara Menyakinkan Para Pembeli Online Agar Mau Beli
:: Cara Agar Jualan Online Cepat Laku, Laris Dibeli
:: Kelebihan Kekurangan Tokopedia dan Bukalapak, Pilih yg Mana?
:: Cara Terbaru Jualan Online yang Mudah
:: Tips Memilih Jasa Pembuatan Toko Online Terpercaya
:: Tips Memilih Jasa Pembuatan Toko Online Terbaik
:: Agar Online Shop Banyak Pembelinya
:: Cara Pasang Iklan Online yang Efektif
:: Cara Menghindari Penipuan Pembeli Online
:: Cara Mengatasi Online Shop Sepi Pembeli
:: Cara Meningkatkan Kepercayaan Pembeli Online
:: Cara Mudah Mendapatkan Pembeli Online
:: Jasa Pembuatan Toko Online Terbaik
:: Website Jual Beli Online Paling Ramai paling Populer Saat ini
:: Agar Toko Online Banyak Pengunjung
:: Agar Toko Online Laris Pembeli makin Banyak
:: Penyebab Jualan di Facebook Sepi
:: Cara Mengembangkan Toko Online agar Makin Terkenal
:: Cara Bungkus Paket JNE TIKI POS JNT Terbaik Mudah
:: Cara Menghadapi Pembeli Dengan Baik
:: Agar Jualan di Facebook Cepat Laku
:: Cara Sukses Berdagang Online
:: Cara Mengatasi Persaingan Antar Online Shop
:: Mengatasi Pembeli yang Rewel / Ribet
:: Penyebab Jualan Online Sepi Pembeli
:: Cara Berjualan di Twitter
:: Agar Online Shop Terkenal Dikenal Orang

amaliawati 20th October 2017 03:36 PM

Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 
Penjelasannya begitu lengkap berarti kalau usaha modal masih 10 jutaan sih masih MIKRO banget ya hihii





































Informasi Lainnya ::

:: Distributor Genteng Cisangkan
:: Kontraktor Atap Baja Ringan
:: Distributor Rangka Baja Ringan Jakarta
:: Rental Mobil Murah di Bandung
:: Jasa Buat Toko Online
:: Jasa Buat Toko Online Murah
:: Cara Sukses Jualan Online di Instagram s
:: Strategi Marketing Pemasaran Produk Tercepat
:: Cara Sukses Jualan Online di Bukalapak / TokoPedia
:: Tips Cara Menyakinkan Para Pembeli Online Agar Mau Beli
:: Cara Agar Jualan Online Cepat Laku, Laris Dibeli
:: Kelebihan Kekurangan Tokopedia dan Bukalapak, Pilih yg Mana?
:: Cara Terbaru Jualan Online yang Mudah
:: Tips Memilih Jasa Pembuatan Toko Online Terpercaya
:: Tips Memilih Jasa Pembuatan Toko Online Terbaik
:: Agar Online Shop Banyak Pembelinya
:: Cara Pasang Iklan Online yang Efektif
:: Cara Menghindari Penipuan Pembeli Online
:: Cara Mengatasi Online Shop Sepi Pembeli
:: Cara Meningkatkan Kepercayaan Pembeli Online
:: Cara Mudah Mendapatkan Pembeli Online
:: Jasa Pembuatan Toko Online Terbaik
:: Website Jual Beli Online Paling Ramai paling Populer Saat ini
:: Agar Toko Online Banyak Pengunjung
:: Agar Toko Online Laris Pembeli makin Banyak
:: Penyebab Jualan di Facebook Sepi
:: Cara Mengembangkan Toko Online agar Makin Terkenal
:: Cara Bungkus Paket JNE TIKI POS JNT Terbaik Mudah
:: Cara Menghadapi Pembeli Dengan Baik
:: Agar Jualan di Facebook Cepat Laku
:: Cara Sukses Berdagang Online
:: Cara Mengatasi Persaingan Antar Online Shop
:: Mengatasi Pembeli yang Rewel / Ribet
:: Penyebab Jualan Online Sepi Pembeli
:: Cara Berjualan di Twitter
:: Agar Online Shop Terkenal Dikenal Orang

konsultanmarketing 1st February 2022 08:55 AM

Re: Pengertian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
 
UMKM memang terkadang bisnis yang terbilang kecil bagi para pelakunya. Tapi, pebisnis yang bilang begitu mungkin tidak paham 100% dengan UMKM ini aslinya seperti apa. Nah, post ini pun bisa jelasin semua dari UMKM ini mulai dari awal hingga akhir. Tapi, apabila saya boleh menambahkan, kegiatan UMKM ini rasanya masih belum cukup untuk sukes dalam persaingan. Para pelaku UMKM pun tentunya juga harus menyiapkan strategi baru lagi untuk bisnis mereka. Mungkin saja SEO, ataupun juga website UMKM yang dapat mereka buat sendiri ataupun dengan bantuan jasa pembuatan website umkm.


All times are GMT +7. The time now is 12:06 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.