forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Menanti Kehadiran Emiten Tambang Baru di BEI (https://www.forumku.com/business-and-economy-/23423-menanti-kehadiran-emiten-tambang-baru-di-bei.html)

sucyresky 18th November 2014 09:23 AM

Menanti Kehadiran Emiten Tambang Baru di BEI
 
Quote:

MULAI 1 November lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan aturan pencatatan saham perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi. Ini memberikan kesempatan pada perusahaan yang memiliki potensi menemukan bahan tambang mendapatkan akses permodalan dari pasar modal. Bagi investor, perusahaan tambang yang baru mulai beroperasi menjadi saham potensi yang suatu saat harganya bisa melambung tinggi jika perusahaan di kemudian hari telah menemukan cadangan tambang dan mulai melakukan eksploitasi.
Di bursa-bursa luar negeri seperti Australian Stock Exchange (ASX), banyak investor yang memburu saham perusahaan pertambangan yang baru beroperasi yang umumnya dijual dengan harga murah. Saham-saham ini didiamkan dan suatu saat harganya akan naik berlipat bila sudah berproduksi. Tentunya risiko saham ini juga besar bila ternyata perusahaan tidak berhasil menemukan cadangan bahan tambang yang diperkirakan. Bagi spekulan dan investor jangka panjang, saham pertambangan baru ini menjadi saham yang sangat menantang.

Aturan baru ini diterbitkan pada 20 Oktober 2014 yakni Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan baru yang dibuat untuk mempermudah pencatatan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara ini mulai berlaku pada 1 November 2014.

Aturan ini dibuat untuk memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal. Khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi dari instansi yang berwenang namun belum berproduksi, maupun perusahaan yang sudah sampai pada tahap penjualan dan selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.

Beberapa poin penting beleid ini adalah bahwa calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara.

Persyaratan berikutnya, calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki IUP operasi produksi atau IUP Khusus operasi produksi. Calon perusahaan tercatat bisa dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai pada penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Beberapa persyaratan lainnya, yakni jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset) dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp100 miliar untuk Papan Utama atau Rp5 miliar untuk Papan Pengembangan. Selain itu, memiliki paling kurang satu orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam tujuh tahun terakhir. Peraturan juga mensyaratkan perusahaan memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.

Bagi perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya beleid ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat 1 Juli 2015.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara. (Tim BEI)
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 12:53 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2025, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2025 DragonByte Technologies Ltd.