forumku

forumku (https://www.forumku.com/)
-   Business and Economy! (https://www.forumku.com/business-and-economy-/)
-   -   Gara-Gara SK Menhut, Daerah potensial ini Berubah Fungsi (https://www.forumku.com/business-and-economy-/29090-gara-gara-sk-menhut-daerah-potensial-ini-berubah-fungsi.html)

sucyresky 9th January 2015 02:09 PM

Gara-Gara SK Menhut, Daerah potensial ini Berubah Fungsi
 
Quote:

JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) menyerahkan rekomendasi tentang Permasalahan Pelayanan Publik di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) Akibat Terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau kepada segenap pemangku kebijakan yang terkait, di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala BPN, serta Gubernur Kepulauan Riau.

Penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah di antaranya Menteri Koordinator bidang Maritim Indroyono Soesilo, perwakilan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari beberapa investor di kawasan Batam mengenai tidak diberikannya layanan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Kantor Pertanahan kota Batam akibat terbitnya SK Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013.

"Hal ini menimbulkan ketidakpastian usaha dan investasi, terutama di Kawasan BBK yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone)," ucap Danang di Gedung Ombusman, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Danang memaparkan, setelah melakukan pemeriksaan awal, Ombudsman melakukan kajian sistemik tentang penerbitan SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013, yang mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di kawasan Pulau Batam dan Provinsi Riau, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan terhentinya layanan bagi masyarakat dan dunia usaha.

"Khususnya dalam hal perizinan investasi, pemberian Hak Pengelolaan Lahan, dan penerbitan sertifikat HGB, administrasi pertanahan serta layanan perbankan, yang pada ujungnya dapat berdampak pada pelemahan citra Indonesia sebagai daerah tujuan investasi," imbuhnya.

Pihaknya pun meminta kepada pemerintah agar rekomendasi ini wajib dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak datang diterimanya rekomendasi ini.
SUMBER : Okezone.com


All times are GMT +7. The time now is 01:51 PM.

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.